Kompas TV nasional hukum

Teten Diminta Pecat Pelaku Pemerkosaan Pegawai Kemenkop, Ini 7 Rekomendasi Tim Independen

Kompas.tv - 23 November 2022, 12:24 WIB
teten-diminta-pecat-pelaku-pemerkosaan-pegawai-kemenkop-ini-7-rekomendasi-tim-independen
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki berdialog dengan Tim Independen Pencari Fakta di Jakarta, Selasa, (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Koperasi dan UKM menerima tujuh rekomendasi atas kasus pemerkosaan dan pelecehan yang dilakukan oleh empat pegawainya pada tahun 2019 lalu.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki pun menjabarkan tujuh rekomendasi dari Tim Independen tersebut.

"Dalam kesempatan ini saya menerima secara utuh seluruh rekomendasi yang disampaikan," kata Menkop UKM Teten Masduki melalui keterangan tertulis, Selasa (22/11/2022), dikutip dari Antara

Ia berjanji akan bergerak cepat untuk melaksanakan seluruh rekomendasi yang disampaikan oleh tim independen. Termasuk yang mendesak yaitu pembentukan tim Majelis Kode Etik karena tim sebelumnya dinilai lalai menjalankan tugas dan kewajiban sehingga pengungkapan kasus lamban ditangani.

"Saya akan segera membentuk Majelis Kode Etik yang baru dan akan menjalankan apa yang direkomendasikan oleh Tim Independen," ujarnya.

Baca Juga: LPSK Minta Kapolri Periksa Polisi yang Tangani Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM

Adapun tujuh poin rekomendasi tersebut antara lain, menetapkan hukuman disiplin pemberhentian untuk dua orang pegawai negeri sipil (PNS) dan satu tenaga honorer.

Kedua, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun untuk satu orang PNS.


 

Ketiga, membubarkan Majelis Kode Etik yang dibentuk pada tahun 2020 dan membentuk Majelis Kode Etik baru. Ini merupakan upaya penerapan sanksi tegas kepada para pejabat yang melakukan pelanggaran, serta maladministrasi yang berdampak berlarutnya penyelesaian kasus.

Keempat, memperbaiki kode etik dan kode perilaku ASN Kemenkop UKM. Kelima, pembatalan pemberian rekomendasi beasiswa.

Keenam, memastikan terpenuhinya pemenuhan hak-hak korban dalam penanganan, pelindungan dan pemulihan.

Serta terakhir, melakukan pemetaan dan analisis tata kelola sumber daya manusia di lingkungan Kemenkop UKM.

Teten pun menegaskan agar seluruh rekomendasi yang disampaikan tim independen segera dilaksanakan dengan optimal agar kasus tersebut bisa segera tuntas, berkeadilan bagi korban dan tidak terulang di kemudian hari.

Untuk diketahui, tim independen dibentuk pada 26 Oktober 2022 diketuai oleh Ratna Batara Munti seorang aktivis perempuan.

Adapun anggotanya yaitu Riza Damanik sebagai perwakilan dari Kemenkop UKM, Margareth Robin Korwa perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Sri Nurherwati dan Ririn Sefsani dari unsur aktivis perempuan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x