Kompas TV nasional hukum

Pemeran "Kebaya Merah" Kena UU ITE dan Pornografi, Lima Tahun Penjara Siap Menanti

Kompas.tv - 9 November 2022, 06:54 WIB
pemeran-kebaya-merah-kena-uu-ite-dan-pornografi-lima-tahun-penjara-siap-menanti
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman (tengah) saat merilis kasus video syur Kebaya Merah, Selasa (8/11/2022). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Iman Firdaus

SURABAYA, KOMPAS.TV – Dua pemeran video mesum wanita kebaya merah, AH dan ACS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim. Mereka merupakan sepasang kekasih.

"Sesuai pengakuan, keduanya adalah pasangan kekasih," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Farman kepada wartawan di Mapolda Jatim, Selasa (8/11/2022).

Akibat perbuatannya, keduanya diancam Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)  dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pasal-pasal dari dua beleid itu memuat mengenai pihak yang dengan cara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan, dan atau membuat dapat diakses ke informasi elektronik, dan atau dokumen elektronik yang mengadung perbuatan melanggar kesusilaan.

Kemudian, pihak yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan menyewakan, atau menyediakan hal berbau pornografi.

Baca Juga: Ternyata Tersangka Pornografi Kebaya Merah Sudah Buat 92 Konten Asusila, Polisi Buru para Pemesan

Dan atau setiap orang yang dengan sengaja atas kemauan atau persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

ACS dan AH terancam pidana selama 5 tahun penjara.

Farman menambahkan, untuk memproduksi video mesum, kedua pelaku hanya bermodalkan HP. Lalu diedit, disimpan, dan disebarkan menggunakan laptop via Telegram.

Keduanya mengakui ide membuat video sesuai dengan pesanan di DM Twitter, untuk lokasi pembuatan video juga beragam, tergantung pesanan.

Kedua tersangka mengaku tak mematok harga dari pembuatan video, mereka menerima transferan Rp 750 ribu dari pemesan melalui DM Twitter.

Sebelumnya diberitakan, ACS dan AH ditangkap pada Minggu (6/11/2022) malam lalu di kawasan Medokan Surabaya setelah polisi melakukan penyelidikan.

Polisi memastikan bahwa aksi asusila video Kebaya Merah dilakukan di salah satu kamar di hotel Jalan Sumatra, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya.

Sesuai dengan yang ada dalam video, aksi asusila tersebut dilakukan oleh pria dan wanita bertopeng di kamar 1710.

Polisi di Surabaya bergerak melakukan penyelidikan karena berdasarkan analisis ada kesamaan video dengan kamar sebuah hotel di Jalan Sumatera Surabaya.

Tim gabungan Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim mendatangi sebuah hotel di Jalan Sumatera Surabaya untuk melakukan pencocokan lokasi dengan video.

 Tim juga sempat mewawancarai pihak manajemen hotel, salah satunya tentang apakah ada hari tertentu pelayan hotel menggunakan kebaya.

 "Pihak hotel memastikan pemeran wanita dalam video tersebut bukan pelayan hotel," jelas Farman. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x