Kompas TV nasional viral

Video Syur Kebaya Merah Dibuat atas Pesanan, Kedua Pemeran Dibayar Rp750 Ribu

Kompas.tv - 8 November 2022, 17:10 WIB
video-syur-kebaya-merah-dibuat-atas-pesanan-kedua-pemeran-dibayar-rp750-ribu
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman menyebut, konten video syur Kebaya Merah dihargai Rp750 ribu.(Sumber: Tribun Bali)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua tersangka pemeran video mesum perempuan berkebaya merah, ACS dan AH, membuat adegan tersebut dikarenakan adanya pesanan konten video porno dengan tema 'Resepsionis Hotel' dari sebuah akun Twitter. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Farman menyebut, tarif video syur ACS dan AH bervariasi, tergantung tema yang dipesan.

Namun, untuk pesanan konten video porno bertema 'resepsionis hotel' ini, mereka menerima transferan Rp750.000.

"Mereka membuat video berdasarkan pesanan. Satu video dihargai Rp750.000," kata Farman dalam konferensi pers, Selasa (8/11/2022). 

Adapun media yang menawarkan konten video porno adalah akun Twitter milik tersangka, yakni @aintursivt dan @meamira.

Sementara itu, berdasarkan hasil penyidikan, dia mengatakan, video tersebut direkam menggunakan ponsel tersangka.

"Direkam pakai handphone tersangka," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pelaku Rekam Video Syur Kebaya Merah: Dibuat atas Pesanan Seseorang di Twitter

Dia menambahkan, saat adegan berlangsung, kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman. 

Sedangkan terkait pemesan video syur melalui akun Twitter, dia menyebut tengah didalami oleh penyidik.

"Kita masih akan terus mengembangkan kasus ini. Sebuah akun Twitter yang melakukan pemesanan video akan terus kita dalami," tegasnya.

Sebagai informasi, kedua pemeran video syur tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 29 junto pasal 4 dan atau pasal 34 junto pasal 8 UU Nomor 4 tahun 2008 tentang Pornografi.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, laptop MSI wama hitam, hardisk merek WD wama hitam, hardisk eksternal merek Toshiba warna hitam, ponsel merek Realme C11, ponsel merek Realme C33, dan selembar tagihan kamar hotel nomor 1710 tertanggal 8 Maret 2022.

Baca Juga: Geram Video Mesum Wanita Kebaya Merah Viral, Nafa Urbach: Mencoreng Budaya Kebaya


 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x