Kompas TV nasional peristiwa

KPK Blokir Rekening Istri Lukas Enembe: Dilakukan September Lalu, Bukan karena Saksi Mangkir

Kompas.tv - 6 Oktober 2022, 17:18 WIB
kpk-blokir-rekening-istri-lukas-enembe-dilakukan-september-lalu-bukan-karena-saksi-mangkir
Ali Fikri mengatakan KPK telah memblokir rekening bank milik istri dari tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan telah memblokir rekening bank milik istri dari tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda.

Namun, KPK membantah pemblokiran rekening bank milik istri Lukas Enembe tersebut dilakukan karena ketidakhadirannya memenuhi panggilan KPK.

Demikian Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada jurnalis Kompas TV Muhammad Ranggaputra Indrajana, Kamis (6/10/2022).

“Benar, Tim Penyidik melakukan pemblokiran rekening bank istri tersangka LE sebagai bagian kebutuhan pembuktian pada proses penyidikan perkara ini,” ungkap Ali Fikri.

Baca Juga: Antisipasi Hakim Tolak Dakwaan Ferdy Sambo, Gayus: Jaksa Harus Kuat Sajikan soal Pembunuhan Yosua

“Dilakukan September lalu, kami lakukan pemblokiran tersebut bukan karena saksi tersebut mangkir tidak datang memenuhi panggilan KPK.”

Untuk diketahui, KPK telah memanggil istri Lukas Enembe, Yulce Wenda dan anaknya Astract Bona Timoramo untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Rabu (5/10) kemarin.


 

Namun, kedua orang terdekat Lukas Enember tersebut tidak hadir saat dipanggil untuk dimintai keterangan perihal kasus suap atau gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah Papua.

Perihal mangkirnya Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo, KPK mengaku akan segera melayangkan pemanggilan kedua.

Baca Juga: Jawab Permintaan Maaf Ferdy Sambo, Kamaruddin: Kejahatannya Berjubel Libatkan Banyak Polisi

“Soal mangkirnya para saksi, pasti kami segera panggil yang kedua kalinya dan jika mangkir kembali maka sesuai ketentuan hukum bisa dilakukan jemput paksa terhadap saksi,” tegas Ali Fikri.

“Kami tegaskan, pemanggilan para saksi tersebut tidak hanya untuk tersangka LE saja, sehingga tidak ada alasan hukum untuk tidak hadir karena ada hubungan keluarga dengan tersangka LE.”



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.