Kompas TV nasional sosial

7 Fakta Uang Rupiah Baru Tahun Emisi 2022: Cara Penukaran hingga Uang Lama Masih Berlaku

Kompas.tv - 19 Agustus 2022, 10:24 WIB
7-fakta-uang-rupiah-baru-tahun-emisi-2022-cara-penukaran-hingga-uang-lama-masih-berlaku
Sejumlah fakta terkait uang rupiah baru tahun emisi 2022. (Sumber: Youtube Bank Indonesia)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bank Indonesia (BI) resmi menerbitkan tujuh pecahan uang rupiah kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022), Kamis (18/8/2022). 

Uang TE 2022 tersebut terdiri dari Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10 ribu, Rp20 ribu, Rp50 ribu, hingga Rp100 ribu.

Ketujuh uang baru rupiah tersebut tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia seperti gambar tarian, pemandangan alam, dan flora pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016.

Berikut sejumlah fakta menarik mengenai uang baru tahun emisi 2022 yang diluncurkan pada Kamis (18/8):

1. Perayaan HUT ke-77 RI


 

BI menyebut ketujuh pecahan uang baru tahun emisi 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT ke-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022. 

Hal tersebut sebagai wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk  menumbuhkan optimisme  erhadap pemulihan ekonomi nasional. 

"Hal ini selaras pula dengan tema HUT RI ke-77 : Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat," tuli BI dalam keterangan resminya, yang dikutip Jumat (19/8).

Baca Juga: BI Rilis 7 Uang Kertas Baru di HUT RI, Apa Bedanya dengan Seri yang Lama?

 2. Wajah 8 Pahlawan Nasional

Seperti disebutkan di awal artikel, tujuh uang rupiah baru tersebut tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia di bagian belakang.

Berikut daftar pahlawan yang dijadikan gambar pada uang TE 2022:

  1. Gambar pahlawan nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta sebagai gambar utama pada bagian depan rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp 100.000
  2. Gambar pahlawan nasional Ir. H. Djuanda sebagai gambar utama pada bagian depan rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp 50.000
  3. Gambar pahlawan nasional Dr. G.S.S.J. Ratulangi sebagai gambar utama pada bagian depan rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp 20.000
  4. Gambar pahlawan nasional Frans Kaisiepo sebagai gambar utama pada bagian depan rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp 10.000
  5. Gambar pahlawan nasional Dr. K.H. Idham Chalid sebagai gambar utama pada bagian depan rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp 5.000
  6. Gambar pahlawan nasional Mohammad Hoesni Thamrin sebagai gambar utama pada bagian depan rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp 2.000
  7. Gambar pahlawan nasional Tjut Meutia sebagai gambar utama pada bagian depan rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp 1.000.

3. Amanat UU Mata Uang

BI mengungkapkan pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang. 

4. Tiga Inovasi



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x