Kompas TV nasional hukum

Polri Endus Para Tersangka Kasus Investasi Bodong DNA Pro Sembunyikan Aset di Virgin Island

Kompas.tv - 28 Mei 2022, 06:30 WIB
polri-endus-para-tersangka-kasus-investasi-bodong-dna-pro-sembunyikan-aset-di-virgin-island
Direktur Utama PT DNA Pro Academy Daniel Piri alias Daniel Abe menyampaikan permintaan maaf dalam ekpose di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/5/2022). (Sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menyatakan bakal menuntaskan perkara investasi bodong melalui skema robot trading aplikasi DNA Pro secepatnya.

Saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih akan terus menelusuri seluruh aset para tersangka untuk dikembalikan kepada para korban.

Baca Juga: Polri Tetapkan 14 Tersangka Investasi Bodong DNA Pro, Uang Ratusan Miliar hingga Hotel Disita

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya bakal terus melakukan pengembangan terhadap 11 tersangka yang kini sudah ditahan.

Adapun para tersangka yang ditahan itu antara lain Direktur Utama PT DNA Pro Academy Daniel Piri alias Daniel Abe, Founder Rudi Kusuma.

Lalu, Robby Setiadi, Dedi Tumiadi, Yosua Trisutrisno, Franky Yulianto, Russel, Jerry Gunandar, Stefanus Richard, Hans Andre, dan Muhammad Asad.

Sedangkan tiga tersangka lainnya saat ini masih dalam pengejaran. Mereka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron. Diduga, ketiga tersangka ini berada di luar negeri.

Baca Juga: Polisi Tangkap 11 Tersangka DNA Pro, 3 Lainnya Masih Jadi Buron!

"Kami masih mengembangkan terkait para tersangka, artinya kami tidak berhenti pada tersangka ini. Kami masih mengembangkan tersangka yang masih belum dijerat dengan pasal-pasal ini," kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/5/2022).

Whisnu mengatakan pihaknya menduga para tersangka penipuan investasi robot trading DNA Pro menyembunyikan aset hasil kejahatannya di Kepulauan Virgin atau Virgin Islands.

Meskipun begitu, Whisnu mengatakan, pihaknya telah melakukan pemblokiran terhadap 64 rekening dengan total uang senilai Rp105,5 miliar.

Kemudian, pihaknya juga telah menyita uang tunai sebesar Rp112,5 miliar, terdiri atas Rp5 miliar uang rupiah dan 200 ribu uang dolar Singapura.

Baca Juga: Penjelasan Lengkap Rossa Tersangkut Kasus DNA Pro: Dibela Netizen Se-Indonesia!

Lalu, penyidik juga menyita barang berharga lainnya berupa emas sebanyak 20 kilogram, hotel, rumah, 14 unit mobil mewah dari berbagai merek.

"Penyitaan tersebut tidak berhenti di sini, penyidik masih bekerja sama dengan teman-teman PPATK untuk tracing asset yang ada di dalam dan di luar negeri," tutur Whisnu.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x