Kompas TV nasional peristiwa

359 Peserta Seleksi ASN Didiskualifikasi Karena Curang, 30 Orang Jadi Tersangka

Kompas.tv - 25 April 2022, 16:05 WIB
359-peserta-seleksi-asn-didiskualifikasi-karena-curang-30-orang-jadi-tersangka
Ilustrasi peserta seleksi CPNS. (Sumber: TribunJateng.com/Mahfira Putri)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Satuan Tugas Antikorupsi, kolusi, nepotisme Polri menemukan 359 peserta yang curang dalam seleksi calon aparatur sipil negara (CASN). Mereka telah didiskualifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyebut, 359 CASN tersebut didiskualifikasi berdasarkan keputusan BKN.

Menurutnya, polisi juga telah menetapkan 30 tersangka berkaitan kasus kecurangan tersebut. Mereka terdiri dari 21 orang warga sipil dan 9 oknum pegawai negeri sipil (PNS).

"Untuk jumlah calon ASN yang didiskualifikasi sebanyak 359 orang berdasarkan surat keputusan BKN," kata dia dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/4/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Tak Buka Seleksi CPNS pada 2022, Ini Alasannya

Menurut Gatot, hingga kini masih ada 81 orang peserta yang belum didiskualifikasi.

Nantinya, nasib 81 peserta tersebut akan dikoordinasikan oleh kementerian/lembaga terkait pelaksanaan seleksi CASN 2021.

"Kemudian juga ada 81 orang yang lulus belum didiskualifikasi," tegasnya.

Terpisah, Kepala Bagian Rencana Operasi (Kabagren Ops) Bareskrim Polri Kombes M Samsu Arifin menyebut, para peserta bisa berbuat curang karena memiliki hubungan dengan para tersangka.

"Iya dari mulut ke mulut, kemudian tadi jelas memang yang di Polda di wilayah Sulawesi ini sudah terungkap bahwa ada sindikasi memang," ucap dia.

Ia menambahkan, para tersangka dalam kasus seleksi CASN 2021 ini menggunakan aplikasi remote access dalam melakukan kecurangan, sehingga dapat melancarkan aksinya dari jarak jauh.

Menurut Samsu, komputer dalam ruangan ujian disusupi oleh aplikasi remote access untuk melakukan kecurangan.

"Rata-rata dari para tersangka yang sudah dilakukan penangkapan ada motivasi penggunaan uang atau uang suap dengan rentang Rp 150 sampai Rp 600 juta," kata dia.

Para tersangka ditangkap di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah, Polda Sulawesi Barat, Polda Sulawesi Selatan, Polda Sulawesi Tenggara, dan Polda Lampung, Polrestabes Makassar, Polres Tanah Toraja, Polres Sidrap, Polres Palopo, Polres Luwu, dan Polres Enrekang.

Baca Juga: Lolos Seleksi CPNS 2021? Lakukan Persiapan Ini untuk Langkah Selanjutnya!

Polisi juga  mengamankan barang bukti antara lain 43 unit komputer dan laptop, 58 unit handphone, 9 unit flash disk, serta 1 unit DVR.

Para tersangka dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 30, Pasal 48 Jo Pasal 32, dan Pasal 50 Jo Pasal 34 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x