JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat Indonesia kini tengah ramai menyambangi sebuah unggahan di Facebook yang berisi foto Kartu Keluarga (KK) yang wujudnya mirip Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Unggahan tersebut bahkan telah mendapatkan 2.600 tanda suka, 742 komentar, dan dibagikan 25.000 kali oleh warganet, hingga Jumat (7/1/2022).
Namun, dalam tanggapannya, Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah menegaskan bahwa KK itu palsu.
"(KK di unggahan itu) palsu. Saya sudah minta ke Kadisnya untuk lapor polisi dan menindak pelakunya," kata Zudan dikutip dari Kompas.com, (Sabtu (8/1/2022).
Baca Juga: Bolehkah Fotokopi KK atau KTP Jadi Bungkus Gorengan? Ini Aturannya
Akan tetapi, Zudan enggan mengungkapkan, Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil daerah mana yang ia minta untuk melaporkan hal itu.
Sementara itu, melansir artikel Kontan pada 6 Oktober 2021 lalu, dokumen kependudukan model terbaru itu sejatinya memiliki beberapa ciri khusus.
Baca Juga: Bisa Cetak Sendiri, Ini Cara Urus KK dan Dokumen Kependudukan lewat Online
Kini, Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri telah menghadirkan pelayanan cetak KK secara online atau mandiri dari kediaman tiap orang.
Untuk itu, berikut pejelasan lengkap soal syarat dan langkah untuk mencetak KK sendiri, sebagaimana dilansir dari laman Indonesia.go.id.
Sumber : Kompas.com/Kontan
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.