Kompas TV nasional viral

Heboh! KK Mirip KTP, Dukcapil Kemendagri: Itu Palsu, Pelaku akan Segera Ditindak

Kompas.tv - 8 Januari 2022, 09:17 WIB
heboh-kk-mirip-ktp-dukcapil-kemendagri-itu-palsu-pelaku-akan-segera-ditindak
Tangkapan layar dari unggahan di media sosial Facebook yang menampilkan foto Kartu Keluarga (KK) berbentuk seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP). (Sumber: Facebook via Kompas.com)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat Indonesia kini tengah ramai menyambangi sebuah unggahan di Facebook yang berisi foto Kartu Keluarga (KK) yang wujudnya mirip Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Unggahan tersebut bahkan telah mendapatkan 2.600 tanda suka, 742 komentar, dan dibagikan 25.000 kali oleh warganet, hingga Jumat (7/1/2022).

Namun, dalam tanggapannya, Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah menegaskan bahwa KK itu palsu.

"(KK di unggahan itu) palsu. Saya sudah minta ke Kadisnya untuk lapor polisi dan menindak pelakunya," kata Zudan dikutip dari Kompas.com, (Sabtu (8/1/2022).

Baca Juga: Bolehkah Fotokopi KK atau KTP Jadi Bungkus Gorengan? Ini Aturannya

Akan tetapi, Zudan enggan mengungkapkan, Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil daerah mana yang ia minta untuk melaporkan hal itu.

Sementara itu, melansir artikel Kontan pada 6 Oktober 2021 lalu, dokumen kependudukan model terbaru itu sejatinya memiliki beberapa ciri khusus.

Ciri-ciri KK

  • Tidak lagi dicetak di kertas khusus, namun di kertas HVS putih ukuran A4 80 gram
  • Tidak ada lagi tanda tangan basah pejabat Dukcapil
  • Tidak ada cap lembaga/instansi
  • Dilengkapi QR Code yang terhubung langsung dengan situs Dukcapil Kemendagri
  • Dokumen bisa dicetak sendiri dengan salinan digital yang diterima lewat email

Baca Juga: Bisa Cetak Sendiri, Ini Cara Urus KK dan Dokumen Kependudukan lewat Online

Cetak KK secara mandiri

Kini, Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri telah menghadirkan pelayanan cetak KK secara online atau mandiri dari kediaman tiap orang.

Untuk itu, berikut pejelasan lengkap soal syarat dan langkah untuk mencetak KK sendiri, sebagaimana dilansir dari laman Indonesia.go.id.

  1. Mengajukan permohonan cetak KK online dengan mendatangi kantor Disdukcapil setempat. Bisa juga dilakukan secara daring atau aplikasi layanan kependudukan masing-masing daerah di ponsel pintar.
  2. Jangan lupa untuk mencantumkan nomor ponsel dan email yang bisa dihubungi agar petugas Dukcapil bisa mengirimkan soft file KK untuk dicetak Kartu Keluarga online mandiri.
  3. Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses cetak KK sendiri.
  4. Permohonan yang sudah diproses akan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR oleh kepala dinas Dukcapil setempat.
  5. Kemudian aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi melalui layanan pesan singkat (SMS) dan email dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan file PDF. Selain itu akan diberikan PIN rahasia untuk membuka layanan cetak Kartu Keluarga online.
  6. Jangan lupa untuk mengecek kembali data cetak KK online yang dikirim oleh Dukcapil tersebut agar tidak ada kesalahan. Jika ada kesalahan, segera hubungi kantor Dukcapil setempat atau melalui situs resmi Dukcapil.
  7. Jika seluruh data KK yang dikirimkan sudah benar, maka langsung bisa di cetak KK online secara mandiri.
  8. Simpan soft file KK tersebut yang berbentuk PDF dengan aman, agar jika dibutuhkan bisa digunakan lagi untuk cetak Kartu Keluarga online.


Sumber : Kompas.com/Kontan

BERITA LAINNYA



Close Ads x