Kompas TV nasional update

Menaker Sebut Kenaikan UMP Tahun Depan Berkisar di Angka 1,09 Persen

Rabu, 17 November 2021 | 08:55 WIB
Penulis : Dea Davina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dari hitung-hitungan Kementerian Ketenaga Kerjaan, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun depan hanya berkisar 1,09 persen.

Baca Juga: Menaker Minta Gubernur di Seluruh Provinsi Tetapkan UMP 20 November 2021

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Angka 1,09 persen adalah angka simulasi kenaikan UMP dengan aturan baru turunan omnibus law cipta kerja.

Ada sejumlah sanksi administrasi hingga pemberhentian permanen, bagi daerah yang tidak mengikuti aturan upah minimum.

Baca Juga: Dari Hitung-hitungan Kemenaker UMP Tahun Depan Berkisar 1,09 Persen

Sedangkan bagi perusahaan, terdapat sanksi pidana.

Para Gubernur memiliki batas waktu hingga 21 November 2021 untuk mengumumkan upah minimum provinsi.


Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.


BERITA LAINNYA


Close Ads x