Kompas TV nasional peristiwa

Soal Operasi Zebra 2021, Pemerhati Transportasi: Petugas Harus Pasang Plang Dulu sebelum Razia

Kompas.tv - 17 November 2021, 08:31 WIB
soal-operasi-zebra-2021-pemerhati-transportasi-petugas-harus-pasang-plang-dulu-sebelum-razia
Ilustrasi. Operasi Zebra di Gorontalo, Sulawesi Utara, akan fokus pada upaya simpatik. Adapun penilangan, baru akan dilakukan sebagai upaya terakhir bagi pengendara yang melakukan pelanggaran berat selama 15 hingga 28 November 2021. (Sumber: Kompas. TV/Ant)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto meminta kepada jajaran kepolisian untuk memasang rambu atau tanda di titik pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2021.

Hal tersebut bertujuan untuk memberi petunjuk kepada para pengendara terkait razia Operasi Zebra Jaya 2021. Sehingga para pengendara kendaraan bisa mengurangi laju kendaraannya terlebih dulu.

"Tanda-tanda untuk pemeriksaan harus ada. Jangan sampai tiba-tiba ada pemeriksaan, tapi tidak ada tanda-tanda pemeriksaan," jelas Budiyanto dikutip dari MotorPlus, Rabu (17/11/2021).

Baca Juga: Terjaring Operasi Zebra, Ibu-ibu Nangis Tak Mau Motornya Ditilang Petugas

Budiyanto melanjutkan pemasangan plang atau tanda bisa dilakukan pada jarak 100 meter sebelum titik razia.

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini menambahkan polisi yang melakukan razia haruslah mengutamakan tindakan humanis.

"Pada penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang menjadi target Operasi ( TO ) dengan tidak mengesampingkan kegiatan preemtif dan preventif," tukas pensiunan Polri ini.

Baca Juga: Operasi Zebra Jaya Berlanjut Hari Ini, Catat Ruas Jalan yang Jadi Sasaran dan Jenis Pelanggaran

Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, Operasi Zebra 2021 digelar selama dua minggu yakni 15-28 November 2021.

Berbagai pelanggaran menjadi fokus dalam Operasi Zebra 2021 ini di antaranya adalah:

  1. Knalpot bising (tidak standar): - sanksi: kurungan paling lama satu bulan - denda paling banyak Rp 250.000
  2. Kendaraan gunakan rotator tidak sesuai peruntukkan (khususnya pelat hitam) - sanksi: kurangan paling lama satu bulan - denda paling banyak Rp 250.000
  3. Balap liar - sanksi: kurangan paling lama satu tahun - denda paling banyak Rp 3.000.000.


Sumber : MotorPlus

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.