Kompas TV lifestyle tren

Jangan Kegocek! Bukan di BSU Kemnaker, Cek Bantuan Subsidi Upah hanya di Situs Resmi Ini

Kompas.tv - 16 Juni 2025, 10:43 WIB
jangan-kegocek-bukan-di-bsu-kemnaker-cek-bantuan-subsidi-upah-hanya-di-situs-resmi-ini
Cara cek apakah termasuk penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025 (Sumber: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja atau buruh pada tahun 2025. Besaran BSU diberikan Rp300.000 per bulan selama dua bulan (Juni-Juli 2025) dan dicairkan sekaligus sebesar Rp600.000 pada bulan Juni.

Adapun BSU merupakan singkatan dari Bantuan Subsidi Upah, yaitu program subsidi gaji dari pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja formal serta mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Calon penerima dapat mengecek status bantuan secara resmi melalui situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, bukan melalui alamat atau tautan tidak resmi lainnya.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menegaskan bahwa seluruh proses verifikasi BSU tahun ini mengacu pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

Baca Juga: Lolos Verifikasi BSU 2025 di BPJS Ketenagakerjaan, Begini Cara Cek Validasi Selanjutnya di Kemnaker

"Saat ini proses verifikasi dan validasi data peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan menjadi calon penerima BSU masih terus berjalan," ujarnya, Senin (9/6/2025) lalu.

Cara Mengecek BSU 2025

Untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai calon penerima BSU 2025, pekerja dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka situs resmi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Masukkan data yang diminta (NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan lainnya)
  3. Klik submit untuk melihat status
  4. Alternatif: Cek melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

Arti Status Verifikasi

Jika status verifikasi belum berhasil atau belum berwarna hijau, artinya data peserta masih dalam proses pemadanan.

Notifikasi akan diperbarui otomatis jika data sudah sesuai dan pencairan siap dilakukan. Bagi yang belum cair, disarankan memeriksa data rekening dan informasi secara rutin.

Syarat Calon Penerima BSU 2025

  • WNI dengan NIK yang valid
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 (kategori Pekerja Penerima Upah/PU)
  • Gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan
  • Bukan ASN, TNI, Polri
  • Tidak sedang menerima PKH atau bansos sejenis pada saat penyaluran BSU

Solusi Jika BSU Belum Cair

  • Cek berkala melalui aplikasi JMO atau situs resmi
  • Pastikan data rekening aktif dan sesuai
  • Tunggu status menjadi "verifikasi berhasil"
  • Hubungi Contact Center BPJS Ketenagakerjaan 175 jika mengalami kendala teknis

Baca Juga: Gagal Login Aplikasi JMO untuk Cek BSU 2025? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Seluruh informasi dan proses BSU 2025 hanya tersedia di situs resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Pengumpulan data hanya dilakukan lewat aplikasi SIPP oleh petugas perusahaan yang ditunjuk. Masyarakat diimbau tidak memberikan data pribadi melalui tautan yang tidak diverifikasi.

Bantuan akan disalurkan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) serta BSI. Pastikan nomor HP dan email aktif agar menerima notifikasi resmi jika bantuan sudah dicairkan.


 

 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x