JAKARTA, KOMPAS.TV - Kini, membuat SIM C tak lagi memerlukan waktu berjam-jam untuk antre di kantor polisi. Dengan kemajuan teknologi, proses pembuatan SIM C dapat dilakukan secara online hanya lewat HP melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Prosesnya cepat, mudah, dan efisien, cocok untuk kamu yang punya jadwal padat atau tidak sempat datang langsung ke SATPAS untuk mendaftar.
Agar proses berjalan lancar, ada beberapa tips penting yang sebaiknya kamu perhatikan sejak awal.
Baca Juga: Info Penting soal SIM, Mulai 1 Juli 2024 Wajib BPJS hingga Biaya Bikin SIM C1 | SINAU
Salah satunya adalah menggunakan jaringan internet yang stabil agar tidak terkendala saat mengisi data atau mengikuti ujian teori online.
Selain itu, pastikan semua dokumen yang dibutuhkan telah disiapkan, termasuk KTP elektronik tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
Nah, jika kamu sudah siap, berikut ini panduan lengkap untuk membuat SIM C lewat HP:
Sebelum mendaftar, pastikan kamu memenuhi syarat berusia minimal 17 tahun dan memiliki KTP elektronik (e-KTP).
Jika sudah memenuhi syarat, berikut langkah yang harus dilakukan:
1. Unduh Aplikasi Digital Korlantas Polri
Aplikasi tersedia di Google Play Store dan App Store. Lakukan registrasi akun menggunakan NIK dan data pribadi yang valid.
2. Masuk ke Menu SIM dan Pilih “Pendaftaran SIM”
Setelah login, pilih menu *“SIM” lalu klik “Pendaftaran SIM”dan pilih jenis SIM yang ingin dibuat, yaitu SIM C.
Baca Juga: Syarat Pembuatan SIM C1, Wajib Punya SIM C Selama Satu Tahun, Simak Bedanya dengan C2
3. Isi Data Diri Secara Lengkap
Isi semua data pribadi dengan benar, termasuk foto, KTP, dan dokumen lainnya yang diminta aplikasi.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.