JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan terkait pertanyaan apakah ada batas akhir aktivasi MFA.
Multi-Factor Authentication (MFA) adalah metode keamanan yang memerlukan lebih dari satu bentuk verifikasi ketika pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau masyarakat umum mengakses layanan digital BKN.
Penambahan fitur ini dilatarbelakangi pentingnya perlindungan terhadap data dan sistem informasi, terutama bagi institusi yang mengelola data strategis, seperti BKN dan lingkup institusi seperti di unit pengelola kepegawaian.
Baca Juga: Wakil Ketua MPR RI Ibas Sebut Linmas Garda Terdepan Jaga Ketertiban Masyarakat
Melansir akun Instagram @kanreg1bkn, batas akhir tidak merujuk pada batas waktu aktivasi MFA, tetapi penggunaan layanan BKN yang wajib login dengan menginput kode kemaanan atau OTP.
Artinya, MFA dapat diaktifkan kapan saja, bahkan setelah batas akhir. Namun, pengguna tidak akan bisa mengakses layanan jika belum mengaktifkan MFA, karena sistem akan meminta OTP sebagai syarat login.
Sementara itu, BKN mengatakan tidak ada ketentuan blokir bagi yang belum melakukan aktivasi MFA.
Namun, jika login layanan ASN sudah berlaku wajib MFA, bagi ASN yang belum aktivasi, akan otomatis diarahkan untuk aktivasi terlebih dahulu sebelum menggunakan layanan.
Misalnya, ketika akan login MYASN atau e-Kinerja, akan otomatis login dengan menginput OTP.
Oleh sebab itu, seluruh ASN kini diwajibkan untuk mengaktifkan fitur MFA di situs ASN Digital.
1. Unduh Aplikasi Google Authenticator di Play Store
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.