Kompas TV lifestyle tren

Apakah 30 Januari 2025 Cuti Bersama Imlek 2576 Kongzili? Ini Kalender Libur Nasional

Kompas.tv - 23 Januari 2025, 07:42 WIB
apakah-30-januari-2025-cuti-bersama-imlek-2576-kongzili-ini-kalender-libur-nasional
Ilustrasi kalender. Tanggal 30 Januari 2025 apakah cuti bersama? (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai pekan depan, libur panjang Januari 2025 sudah bisa dinikmati masyarakat Indonesia, baik pekerja maupun pelajar.

Libur panjang ini berkaitan dengan peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad Saw 1446 Hijriah dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili yang ditetapkan sebagai libur nasional.

Masyarakat bisa menikmati 3 hari libur berturut-turut mulai Senin hingga Rabu.

Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Senin, 27 Januari 2025 ditetapkan sebagai libur nasional peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: 27, 28, dan 29 Januari 2025 Apakah Libur? Ini Kalendernya Lengkap Tanggal Merah

Sementara, Selasa dan Rabu, 28-29 Januari 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama dan libur nasional Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

Apakah 30 Januari 2025 masih cuti bersama?

Masih menurut SKB 3 Menteri, Kamis, 30 Januari 2025 bukan libur cuti bersama Imlek.

Cuti Bersama ASN 2025

Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan jumlah cuti bersama pegawai aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2025.

Hal ini tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 tahun 2025 yang ditetapkan pada 16 Januari 2025.

Dalam diktum kesatu disebutkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025, yakni sebagai berikut.

Baca Juga: Hari Ini DPR Panggil Menteri Sakti Wahyu Trenggono Bahas Pagar Laut di Tangerang

  • tanggal 28 Januari 2025 (Selasa) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili;
  • tanggal 28 Maret 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947;
  • tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025 (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah;
  • tanggal 13 Mei 2025 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;
  • tanggal 30 Mei 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus;
  • tanggal 9 Juni 2025 (Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah; dan
  • tanggal 26 Desember 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," tulis Diktum Kedua. 

Kemudian dalam diktum ketiga menyebutkan bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x