JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai pekan depan, libur panjang Januari 2025 sudah bisa dinikmati masyarakat Indonesia, baik pekerja maupun pelajar.
Libur panjang ini berkaitan dengan peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad Saw 1446 Hijriah dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili yang ditetapkan sebagai libur nasional.
Masyarakat bisa menikmati 3 hari libur berturut-turut mulai Senin hingga Rabu.
Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Senin, 27 Januari 2025 ditetapkan sebagai libur nasional peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
Baca Juga: 27, 28, dan 29 Januari 2025 Apakah Libur? Ini Kalendernya Lengkap Tanggal Merah
Sementara, Selasa dan Rabu, 28-29 Januari 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama dan libur nasional Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
Apakah 30 Januari 2025 masih cuti bersama?
Masih menurut SKB 3 Menteri, Kamis, 30 Januari 2025 bukan libur cuti bersama Imlek.
Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan jumlah cuti bersama pegawai aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2025.
Hal ini tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 tahun 2025 yang ditetapkan pada 16 Januari 2025.
Dalam diktum kesatu disebutkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025, yakni sebagai berikut.
Baca Juga: Hari Ini DPR Panggil Menteri Sakti Wahyu Trenggono Bahas Pagar Laut di Tangerang
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," tulis Diktum Kedua.
Kemudian dalam diktum ketiga menyebutkan bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.