JAKARTA, KOMPAS.TV - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen wajib saat pengisian daftar riwayat hidup Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Pengisian daftar riwayat hidup ini wajib dilakukan oleh peserta yang sudah dinyatakan lulus seleksi CPNS dan PPPK 2024.
Adapun SKCK untuk CPNS dan PPPK dibuat di Polres (tingkat kabupaten/kota).
Berikut syarat dan cara membuat SKCK 2025.
Baca Juga: Link dan Syarat Dokumen Pengisian DRH NIP CPNS 2024 BKN Setelah Lulus Seleksi
Baca Juga: Bargabung ke BRICS, Nyali Indonesia Besar Tantang Amerika Serikat
Biaya pembuatan SKCK adalah Rp30.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Polri.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.