Oleh: Alexander Wibisono, Wakil Pemimpin Redaksi KompasTV
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) di tingkat nasional harus dilakukan terpisah dengan pemilu di tingkat daerah.
Ketua MK, Suhartoyo menyebut putusan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pemilu dan memberikan kemudahan bagi para pemilih dalam melaksanakan hak pilihnya.
Baca Juga: Stop Ijin Tambang di Raja Ampat
Putusan MK nomor 135 tahun 2024 ini akan mulai berlaku sejak pemilu tahun 2029 mendatang.
Yakni pemilu nasional yang memilih anggota DPR/DPD/Presiden dan Wakil Presiden yang akan berlangsung lebih dulu.
Baru dua tahun atau paling lambat dua tahun enam bulan setelahnya, pemilihan di tingkat daerah untuk memilih DPRD/Gubernur/Bupati serta Wali Kota diselenggarakan.
Keputusan MK yang mengubah model penyelenggaraan pemilu serentak adalah bagian dari amar putusan hakim atas permohonan uji materiil yang diajukan oleh organisasi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Pihak Perludem mengajukannya untuk menguji sejumlah pasal di Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada (pemilihan kepala daerah).
Langkah Perludem ini sejalan dengan aspirasi sejumlah pemerhati, akademisi, dan organisasi pemantau pemilu.
Mereka menyebut pelaksanaan pemilu di tahun 2024, yang menyelenggarakan pemilu dan pilkada di tahun yang sama, membebani banyak pihak.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara mengakui kewalahan dalam melaksanakan teknis tahapan pemilu.
Baca Juga: Wibawa Negara Dalam Bahaya
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.