KOMPAS.TV - Otoritas Arab Saudi memperketat penjagaan di Kota Suci Mekkah untuk mengantisipasi masuknya jemaah haji ilegal.
Sanksi berat menanti bagi jemaah yang datang menggunakan visa nonhaji.
Penjagaan kian diperketat di berbagai titik masuk ke Kota Mekkah dan kawasan Masjidil Haram, seiring makin banyaknya jemaah haji yang datang secara bergelombang.
Jemaah harus melalui pemeriksaan berlapis guna mencegah masuknya jemaah haji ilegal.
Mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi berat berupa denda 10 ribu hingga 100 ribu riyal, penjara, deportasi, dan larangan masuk Mekkah selama 10 tahun.
Berdasarkan data KJRI Jeddah, lebih dari 300 warga negara Indonesia datang ke Arab Saudi dengan visa kerja dan ziarah untuk berhaji.
Selain itu, ada 117 WNI ditolak masuk di Madinah karena terindikasi akan berhaji menggunakan visa nonhaji.
Seluruh WNI itu telah dipulangkan ke Indonesia.
Baca Juga: Setiba di Tanah Suci Jemaah Haji Gelombang Kedua Langsung Jalani Ibadah Umrah
#haji #ibadahhaji #jemaahhaji #madinah
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.