WASHINGTON, KOMPAS.TV — Universitas Harvard menggugat pemerintahan Presiden Donald Trump setelah pemerintah federal Amerika Serikat (AS) membekukan dana hibah senilai lebih dari 2 miliar dollar AS (sekitar Rp36,97 triliun). Gugatan ini diajukan karena pihak kampus menilai kebijakan tersebut melanggar hukum dan melampaui kewenangan pemerintah.
Langkah hukum tersebut diumumkan oleh Presiden Harvard, Alan Garber, Senin (21/4/2025), menyusul sejumlah tuntutan dari pemerintah yang ditolak oleh pihak universitas.
Dalam pernyataannya, Garber menyebut pemerintah telah bertindak sewenang-wenang terhadap otonomi institusi pendidikan tinggi.
Baca Juga: Universitas Harvard Diselidiki Pemerintah AS, Dituduh Melecehkan dan Rasis Terhadap Mahasiswa Muslim
“Baru saja kami mengajukan gugatan hukum untuk menghentikan pembekuan dana karena langkah tersebut tidak sah dan melanggar kewenangan pemerintah,” ujar Garber dikutip dari Anadolu.
Dalam dokumen gugatan, Harvard menuduh pemerintah menggunakan ancaman pemutusan dana federal untuk memaksa kampus mengikuti pandangan politik tertentu.
Tindakan tersebut, menurut pihak universitas, bertentangan dengan Amandemen Pertama Konstitusi AS yang menjamin kebebasan berekspresi dan berpikir.
“Pemerintah menggunakan kekuasaannya dalam pendanaan untuk menekan Harvard agar tunduk pada kombinasi pandangan dan ideologi yang diinginkan,” isi dalam gugatan tersebut.
Harvard menjadi universitas besar pertama yang secara terbuka menolak memenuhi arahan pemerintah, yang oleh pejabat Trump disebut sebagai upaya memerangi antisemitisme.
Kebijakan ini muncul di tengah gelombang protes kampus terkait perang Israel di Gaza.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Anadolu
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.