Kompas TV internasional kompas dunia

15 WNI Ditangkap Karena Kebijakan Imigrasi Trump, Ada yang Sudah Dideportasi

Kompas.tv - 21 April 2025, 21:19 WIB
15-wni-ditangkap-karena-kebijakan-imigrasi-trump-ada-yang-sudah-dideportasi
Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha. (Sumber: Azmi Samsul Maarif/Antara)
Penulis : Haryo Jati | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkapkan, ada 15 warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap di Amerika Serikat.

Mereka ditangkap karena dituduh melakukan pelanggaran imigrasi yang digalakan Presiden AS Donald Trump.

Karena kebijakan imigrasi Trump tersebut beberapa WNI juga telah dideportasi.

Baca Juga: Korea Utara Diyakini Lanjutkan Program Senjata Biologis Rahasia, Diperkuat Sistem yang Tak Biasa

“Berdasarkan informasi yang diterima oleh perwakilan RI, ada 15 WNI yang terdampak, baik yang sudah ditahan dan ada pula yang sudah dideportasi,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Judha Nugraha di Jakarta, Senin (21/4/2025), dikutip dari Antara.

Judha mengungkapkan, salah satu WNI yang telah ditangkap di AS adalah Aditya Harsono Wicaksono, yang tinggal di Marshall, Minnesota.

Penangkapannya diduga akibat keikutsertaan dalam aksi protes terkait kematian George Floyd yang memicu gerakan Black Lives Matters pada 2021.

Aditya Harsono ditangkap oleh agen Badan Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) pada 27 Maret di tempat kerjanya.

Judha menambahkan, salah satu dari 15 WNI yang ditangkap tersebut telah dideportasi ke Indonesia.

Judha menegaskan, Kemlu RI telah melakukan komunikasi interaktif di enam perwakilan RI di AS.

Perwakilan RI tersebut adalah KBRI Washington DC, serta KJRI San Francisco, Los Angeles, Chicago, dan New York.

Mereka diminta untuk memitigasi kasus hukum dan imigrasi yang menimpa WNI.

Baca Juga: AS dan China Makin Sengit Perang Tarif, Sikat Toilet Trump Malah Laku Keras

Kemlu RI juga telah berkoordinasi dengan otoritas setempat, seperti ICE dan Departemen Keamanan Nasional AS.

Untuk meningkatkan kesadaran WNI terhadap hak hukum mereka apabila ditangkap, Judha mendorong perwakilan RI dan komunitas WNI di AS untuk terus menyebarluaskan informasi terkait.

Hak-hak hukum itu antara lain hak mendapat akses kekonsuleran dan menghubungi perwakilan RI, hak mendapat pendampingan pengacara, dan hak tidak menyampaikan pernyataan apapun apabila tidak didampingi pengacara.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : ANTARA




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x