Kompas TV internasional kompas dunia

Mahkamah Konstitusi Korsel Batalkan Pemakzulan, PM Han Duck-Soo Kembali Jadi Penjabat Presiden

Kompas.tv - 24 Maret 2025, 16:42 WIB
mahkamah-konstitusi-korsel-batalkan-pemakzulan-pm-han-duck-soo-kembali-jadi-penjabat-presiden
Han Duck-soo saat masih menjadi calon Perdana Menteri Korea Selatan, berbicara dalam konferensi pers di Seoul, Minggu (3/4/2022). (Sumber: Yonhap Via AP)
Penulis : Haryo Jati | Editor : Edy A. Putra

SEOUL, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi Korea Selatan (Korsel) memutuskan tak memakzulkan Perdana Menteri Han Duck-soo.

Dengan putusan yang dikeluarkan Senin (24/3/2025) itu, Han akan kembali menjadi penjabat presiden Korsel.

Han menjadi presiden sementara pada Desember lalu usai Presiden Yoon Suk-yeol dimakzulkan oleh parlemen karena penerapan darurat militer.

Namun, Han hanya bertahan dua pekan di posisi tersebut sebelum para anggota parlemen juga memakzulkannya.

Sejak itu, posisi penjabat presiden dipegang Wakil Perdana Menteri Choi Sang-mok.

Politik di Korea Selatan mengalami gejolak sejak Yoon berupaya memberlakukan darurat militer.

Baca Juga: Israel Serang Rumah Sakit Terbesar di Gaza Selatan, Dua Orang Tewas Termasuk Anggota Hamas

Han Duck-soo dimakzulkan parlemen setelah memutuskan memblokir penunjukan hakim baru Mahkamah Konstitusi.

Menurut para politikus oposisi, hakim baru di Mahkamah Konstitusi meningkatkan kemungkinan Yoon Suk-yeol dimakzulkan. Oleh sebab itu, mereka memakzulkan Han Duck-soo.

Namun, hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan membatalkan pemakzulan Han dengan perbandingan suara tujuh banding satu.

“Saya berterima kasih kepada Hakim Mahkamah Konstitusi atas putusan yang bijak,” kata Han Duck-soo usai putusan itu keluar, seperti dilansir BBC.

“Saya akan bekerja untuk membawa pemerintah di jalur yang seharusnya,” lanjutnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi selanjutnya yang ditunggu-tunggu adalah soal pemakzulan Yoon Suk-yeol.

Baca Juga: AS Labeli Korsel Negara Sensitif dan Disamakan dengan Iran, Israel serta Korut, Ternyata karena Ini

Yoon dimakzulkan oleh parlemen dan ditangguhkan dari jabatannya pada 14 Desember 2024.

Namun, pemakzulan ini akan bersifat permanen jika disahkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Jika pengadilan memutuskan membatalkan pemakzulan, Yoon Suk-yeol akan kembali menjadi Presiden Korsel.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : BBC




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x