NEW YORK, KOMPAS.TV – Sebuah gugatan yang diajukan Jumat (21/3/2025) malam menuduh pemerintahan Presiden AS Donald Trump telah menutup Voice of America (VOA) secara tidak sah dan meminta pengadilan federal untuk memulihkannya.
VOA merupakan media yang telah menyediakan berita tentang Amerika Serikat ke negara-negara di seluruh dunia selama beberapa dekade terakhir.
Kasus tersebut, yang diajukan di Pengadilan Distrik AS di New York, diajukan oleh reporter VOA, Reporters Without Borders, dan beberapa serikat pekerja terhadap Badan Media Global AS dan Kari Lake, yang merupakan perwakilan Presiden Trump.
"Di banyak belahan dunia, sumber berita objektif yang krusial telah hilang, dan hanya media berita yang disensor dan disponsori negara yang tersisa untuk mengisi kekosongan tersebut," kata gugatan tersebut.
Sementara Kari Lake menggambarkan lembaga penyiaran tersebut sebagai kebusukan raksasa yang perlu dilucuti dan kemudian dibangun kembali. Partai Republik mengeluh bahwa sumber berita tersebut terinfeksi oleh propaganda sayap kiri, sebuah pernyataan yang menurut operatornya tidak didukung oleh fakta.
Baca Juga: Kebijakan Trump Bikin Pekerja Purna Waktu Voice of America Terancam Dipecat, Direktur: VOA Dibungkam
VOA berdiri sejak Perang Dunia II sebagai sumber berita objektif, yang sering disiarkan ke negara-negara otoriter. Didanai oleh Kongres, lembaga tersebut dilindungi oleh piagam yang menjamin produknya lulus uji ketelitian jurnalistik.
"Pemerintahan Trump yang kedua telah menggunakan gergaji mesin untuk menutup lembaga tersebut secara keseluruhan dalam upaya untuk menutupnya sepenuhnya," kata gugatan tersebut.
Hingga kini tidak ada tanggapan atas permintaan komentar dari Badan Media Global AS, yang mengawasi Voice of America dan beberapa jaringannya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : The Associated Press
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.