JAKARTA, KOMPAS.TV – Wakil Menteri Luar Negeri Anis Matta mengatakan Indonesia tidak bisa menerima relokasi 2 juta warga Gaza seperti yang disampaikan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Demikian Anis merespons pernyataan Trump tak lama setelah dilantik sebagai presiden.
“Pada dasarnya kan kita tidak bisa menerima relokasi warga dari Gaza karena rekonstruksi bukan jadi kendala, bukan jadi alasan untuk melakukan relokasi,” tegas Anis Matta.
Di samping itu, Anis menegaskan hingga saat ini memang belum ada pembicaraan soal relokasi warga Gaza ke Indonesia.
Baca Juga: Litbang Kompas: Kepuasan Publik Rendah terhadap Prabowo-Gibran soal Lapangan Kerja
“Yang pertama belum ada pembicaraan sama sekali soal itu, belum ada,” ujarnya.
Menurut Anis, informasi yang terupdate terkait situasi di Timur Tengah adalah Presiden Prabowo Subianto akan melakukan kunjungan kerjanya dalam waktu dekat.
“Presiden akan melakukan perjalanan ke luar negeri dalam waktu dekat. InsyaAllah ke beberapa negara di Timur Tengah,” ucap Anis.
Selain itu, sambung Anis, pemerintah Indonesia akan memberikan bantuan kemanusian bagi warga Palestina di Gaza.
“Kita sekarang masih koordinasi teknis terkait dengan penyaluran bantuan kemanusiaan. Itu saja yang kita kerjakan,” kata Anis.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Djan Faridz terkait Kasus Harun Masiku
Kementerian Luar Negeri sudah menyatakan secara resmi soal pernyataan Trump tersebut. Pemerintah RI tidak pernah memperoleh informasi apapun, dari siapapun, maupun rencana apapun terkait relokasi sebagian dari 2 juta penduduk Gaza ke Indonesia sebagai salah satu bagian dari upaya rekonstruksi pasca konflik.
Pemerintah menghindari berspekulasi tentang isu tersebut tanpa adanya informasi yang lebih jelas.
Upaya untuk mengurangi penduduk Gaza hanya akan mempertahankan pendudukan ilegal Israel atas wilayah Palestina dan sejalan dengan strategi yang lebih besar yang bertujuan untuk mengusir orang Palestina dari Gaza.
Gencatan senjata di Gaza harus menjadi momentum untuk memulai dialog dan negosiasi guna mewujudkan solusi dua negara, sesuai hukum internasional dan parameter internasional yang telah disepakati.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.