JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat di Amerika Serikat (AS) sudah tidak bisa menggunakan aplikasi TikTok mulai Minggu (19/1/2025) waktu setempat. TikTok menginformasikan hal tersebut kepada para penggunanya, setelah larangan resmi dikeluarkan oleh pemerintah AS.
Namun, para pengguna masih bisa masuk ke akun TikTok mereka untuk mengunduh data-data mereka. Aplikasi besutan ByteDance itu juga sudah tidak tersedia di App Store maupun Google Play Store di AS.
“Maaf, TikTok tidak tersedia saat ini. Undang-undang yang melarang TikTok telah diberlakukan di AS. Sayangnya, itu berarti Anda tidak dapat menggunakan TikTok untuk sementara waktu,” tulis TikTok kepada para penggunanya, dikutip dari Antara, Minggu (19/1).
Baca Juga: Biden Tidak Akan Larang TikTok, Nasib Aplikasi Itu Kini Bergantung pada Trump
“Kami beruntung bahwa Presiden Trump telah mengindikasikan akan bekerja sama dengan kami untuk menemukan solusi agar TikTok dapat kembali digunakan setelah ia menjabat. Nantikan informasi selanjutnya,” lanjut TikTok.
Sebelum menghentikan operasional aplikasinya, TikTok juga sudah mengirim pemberitahuan kepada pengguna, yang menginfokan adanya Undang-Undang di AS yang melarang TikTok.
“Kami menyesal bahwa undang-undang AS yang melarang TikTok akan mulai berlaku pada 19 Januari, memaksa kami untuk membuat layanan kami tidak tersedia untuk sementara. Kami sedang bekerja untuk memulihkan layanan kami di AS secepat mungkin dan kami menghargai dukungan Anda. Nantikan informasi selanjutnya,” kata TikTok.
Sebelumnya, Presiden terpilih Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengungkapkan kemungkinan memberikan TikTok tambahan 90 hari untuk hindari pelarangan. Ia mengatakan hal itu kemungkinan akan dilakukannya ketika resmi menjadi Presiden AS, Senin (20/1/2025).
Baca Juga: Trump Kemugkinan Berikan TikTok Tambahan 90 Hari untuk Hindari Pelarangan: Ini Situasi Besar
Pada wawancaranya dengan program NBC News Meet The Press, Sabtu (18/1), Trump mengaku belum memiliki keputusan final terkait pemblokiran TikTok di Negeri Paman Sam. Namun, ia menegaskan memikirkan tambahan 90 hari dari tenggat waktu, Minggu (19/1), bagi TikTok untuk dijual ke pembeli non-China, atau menerima pelarangan AS.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.