NEW YORK, KOMPAS.TV — Presiden Terpilih Amerika Serikat, Donald Trump, dijatuhi hukuman dalam kasus uang tutup mulut yang melibatkan aktris film dewasa Stormy Daniels. Namun, Hakim Manhattan Juan M. Merchan memutuskan untuk tidak menjatuhkan sanksi apa pun, baik berupa hukuman penjara maupun denda.
Keputusan tersebut membuat Trump tetap dapat menjalankan jabatannya sebagai presiden terpilih tanpa ancaman sanksi hukum, sekaligus menjadikannya sebagai mantan presiden pertama yang menjalani proses persidangan pidana.
Kasus ini juga menjadi satu-satunya dari empat dakwaan kriminal yang berhasil mencapai tahap vonis pengadilan.
Baca Juga: AS-Denmark Tegang usai Trump Bilang Ingin Caplok Greenland, Perang Bakal Terjadi?
Kasus ini bermula dari dugaan pembayaran sebesar 130.000 dolar AS kepada Stormy Daniels menjelang Pilpres AS 2016.
Pembayaran tersebut diduga untuk mencegah Daniels mengungkapkan dugaan hubungan pribadi dengan Trump satu dekade sebelumnya.
Jaksa menuduh Trump memalsukan catatan bisnis dengan mencatat pembayaran tersebut sebagai biaya hukum.
Namun, Trump membantah tuduhan itu dan menyebut pembayaran tersebut sebagai upaya melindungi keluarganya dari rumor yang tidak benar.
Hakim Merchan memiliki kewenangan untuk menjatuhkan hukuman hingga empat tahun penjara. Tapi, ia memutuskan untuk memberikan vonis bebas bersyarat tanpa sanksi apa pun.
“Saya harus mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan, termasuk perlindungan hukum yang dimiliki oleh presiden yang sedang menjabat,” kata Merchan dalam putusannya, dikutip dari The Associated Press, Jumat (10/1/2025).
Trump, yang hadir secara virtual dari kediamannya di Mar-a-Lago, Florida, kembali menegaskan bahwa ia tidak bersalah.
Dalam pernyataannya, ia menyebut kasus ini sebagai "perburuan politik" yang bertujuan merusak reputasinya.
Sumber : Associated Press
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.