Kompas TV internasional kompas dunia

Mahkamah Pidana Internasional Minta Uang untuk Buru Penjahat Perang Rusia

Selasa, 21 Maret 2023 | 01:05 WIB
mahkamah-pidana-internasional-minta-uang-untuk-buru-penjahat-perang-rusia
Arsip. Presiden Rusia Vladimir Putin saat melakukan pidato kenegaraan di Moskow, Selasa (21/2/2023). Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Karim Khan disebut meminta uang untuk mendanai upaya ICC memburu terduga penjahat perang Rusia di Ukraina. Permintaan itu disebut disampaikan Khan ketika pertemuan menteri hukum dari 40 negara di London, Senin (20/3/2023). (Sumber: AP Photo)

LONDON, KOMPAS.TV - Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Karim Khan disebut meminta uang untuk mendanai upaya ICC memburu terduga penjahat perang Rusia di Ukraina. Permintaan itu disebut disampaikan Khan ketika pertemuan menteri hukum dari 40 negara di London, Senin (20/3/2023).

Jajaran menteri hukum tersebut sedianya membahas penggalangan dana untuk membantu ICC mengusut kejahatan perang Rusia di Ukraina. Pertemuan ini digelar bersama oleh pemerintah Inggris Raya dan Belanda.

"Kita berkumpul di London hari ini karena satu tujuan, untuk menyeret penjahat perang ke keadilan atas kejahatan-kejahatan yang dilakukan di Ukraina selama invasi yang tak adil, tanpa sebab, dan melanggar hukum ini," kata Wakil Perdana Menteri Inggris Raya Dominic Raab dikutip The Guardian.

Baca Juga: Putin Sambut Baik Usaha China Akhiri Perang Ukraina, Tegaskan Hubungan Mereka di Titik Tertinggi

Karim Khan sendiri menyebut bujet ICC tak kunjung ditambah kendati 40 penyidiknya telah diterjunkan ke Ukraina. Khan pun meminta tambahan bujet untuk mengusut kejahatan perang.

Sebelumnya, pada Jumat (17/3), ICC menerbitkan surat perintah penangkapan atas nama Presiden Rusia Vladimir Putin. ICC hendak mengadili Putin di Den Haag atas dugaan kejahatan perang.

ICC menyangka Putin dan Komisioner Komnas Perlindungan Anak Rusia Maria Alekseyevna Lvova-Belova melakukan kejahatan perang karena mendeportasi paksa anak-anak Ukraina ke Rusia.

Menanggapi perintah penangkapan itu, Rusia menegaskan bahwa perintah ICC "tidak berlaku." Rusia sebelumnya turut meratifikasi piagam pendirian ICC, tetapi mundur per 2016.

ICC saat ini beranggotakan 123 negara di seluruh dunia. Selain Rusia, berbagai negara tidak mengakui yuridiksi pengadilan internasional ini, di antaranya Amerika Serikat (AS) dan Indonesia.

Baca Juga: ICC Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Putin, Bagaimana Cara Menangkapnya?

 



Sumber : The Guardian

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.


BERITA LAINNYA


Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.