Kompas TV internasional kompas dunia

Perempuan Muda AS Pembunuh Ibunya di Bali Tahun 2014 Kini Bebas dari Penjara

Kompas.tv - 29 Oktober 2021, 15:48 WIB
perempuan-muda-as-pembunuh-ibunya-di-bali-tahun-2014-kini-bebas-dari-penjara
Heather Mack, pembunuh Ibunya di Bali tahun 2014 lalu, hari ini bebas dari penjara Lapas Perempuan Kerobokan Bali dan langsung dibawa aparat imigrasi untuk dideportasi (Sumber: AP Photo/Firdia Lisnawati)
Penulis : Edwin Shri Bimo | Editor : Desy Afrianti

Mack, kini berusia 26 tahun, digiring melewati kerumunan wartawan di luar Lapas Wanita Kerobokan di Denpasar ke dalam mobil yang menunggu yang membawanya ke kantor imigrasi dekat bandara internasional Bali pada Jumat pagi.

Mengenakan topeng, kacamata hitam, dan rompi oranye deportasi imigrasi, dia tidak berkomentar kepada wartawan.

Beberapa teman Mack terlihat menyambutnya di luar penjara, termasuk Oshar Putu Melody Suartama, wanita Australia yang menikah dengan pria Bali, yang selama ini membesarkan Stella.

Hukuman Mack dipotong sepanjang 34 bulan akibat remisi yang diberikan kepada narapidana pada hari besar bila berperilaku baik, termasuk remisi enam bulan yang diberikan pada Hari Kemerdekaan Indonesia di bulan Agustus, kata Lili, kepala Lapas Perempuan Kerobokan Bali.

Lili mengatakan Mack berhak atas pengurangan hukuman menurut hukum Indonesia untuk perilaku yang baik selama di penjara, dan Mack juga terlibat dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh petugas pemasyarakatan, seperti menyelenggarakan peragaan busana yang menampilkan desain oleh narapidana, dan mengajar menari kepada narapidana lain.

Baca Juga: Perempuan AS Dicambuk dan Menyaksikan Pembunuhan Taliban: Tolong Evakuasi Kami Pak Presiden

Heather Mack bersama petugas imigrasi Bali di Lapas Perempuan Kerobokan Bali sesaat sebelum bebas dan pergi ke tahanan imigrasi Bali (Sumber: AP Photo/Firdia Lisnawati)

Dia menggambarkan bahwa Mack sedikit terkejut, sedih dan ketakutan ketika dia akan pergi, "tetapi kami semua mendukungnya dan meyakinkannya semuanya akan baik-baik saja."

“Heather sering mengatakan penjara telah banyak mengubah hidupnya, dia mencintai Indonesia dan orang-orang yang mengelilinginya selama ini,” kata Lili, “Dia akan sangat merindukan kita dan begitu juga kita di sini.”

Dia mengatakan Mack akan ditempatkan di ruang tahanan di kantor imigrasi sambil menunggu penerbangan ke Amerika Serikat.

Setelah dibebaskan, Mack menurut hukum Indonesia dapat dipersatukan kembali dengan putrinya, yang sekarang berusia 6 tahun.

Tetapi pengacara Indonesia-nya, Yulius Benyamin Seran, mengatakan sebelumnya bahwa Mack, yang tidak melihat gadis kecil itu selama sekitar 20 bulan karena pihak berwenang menghentikan kunjungan penjara selama pandemi Covid-19, meminta pihak berwenang Indonesia untuk membiarkan gadis itu tetap bersama keluarga angkatnya untuk menghindari perhatian media.

Berdasarkan hukum Indonesia, orang asing yang dideportasi akan ditolak masuk ke Indonesia hingga maksimal enam bulan.



Sumber : Kompas TV/Associated Press

BERITA LAINNYA



Close Ads x