Kompas TV internasional kompas dunia

Perempuan Muda AS Pembunuh Ibunya di Bali Tahun 2014 Kini Bebas dari Penjara

Kompas.tv - 29 Oktober 2021, 15:48 WIB
perempuan-muda-as-pembunuh-ibunya-di-bali-tahun-2014-kini-bebas-dari-penjara
Heather Mack, pembunuh Ibunya di Bali tahun 2014 lalu, hari ini bebas dari penjara Lapas Perempuan Kerobokan Bali dan langsung dibawa aparat imigrasi untuk dideportasi (Sumber: AP Photo/Firdia Lisnawati)
Penulis : Edwin Shri Bimo | Editor : Desy Afrianti

DENPASAR, KOMPAS.TV — Seorang perempuan muda Amerika Serikat yang dihukum karena membantu membunuh ibunya di Bali pada tahun 2014 bebas dari penjara, Jumat (29/10/2021) setelah menjalani tujuh tahun dari hukuman 10 tahun dan akan dideportasi ke Amerika Serikat, seperti dilansir Associated Press.

Jenazah sosialita Chicago yang dipukuli, Sheila von Wiese-Mack, ditemukan di dalam koper yang disimpan di bagasi taksi yang diparkir di Resort St. Regis Bali.

Heather Mack, yang hampir berusia 19 tahun dan hamil beberapa minggu pada saat kejadian, dan pacarnya yang saat itu berusia 21 tahun, Tommy Schaefer, ditangkap sehari kemudian setelah mereka ditemukan di sebuah hotel sekitar 10 kilometer dari Resort St. Regis.

Polisi mengatakan CCTV hotel menunjukkan pasangan itu bertengkar dengan ibu gadis itu di lobi hotel sesaat sebelum pembunuhan, yang diduga terjadi di dalam sebuah kamar di hotel.

Pengadilan Indonesia memvonis Mack 10 tahun penjara karena membantu Schaefer dalam pembunuhan ibunya dan memasukkan mayatnya ke dalam koper. Schaefer sendiri menerima hukuman 18 tahun.

Putri mereka, Stella Schaefer, lahir sesaat sebelum orang tuanya dihukum pada tahun 2015.

Berdasarkan hukum Indonesia, dia diizinkan untuk tinggal bersama ibunya di selnya di penjara wanita Kerobokan sampai dia berusia 2 tahun, dan Mack memberikan hak asuh atas putrinya kepada seorang wanita Australia sampai dia dibebaskan dari penjara.

Mack dan ibunya memiliki hubungan yang bermasalah, dan para pejabat mengkonfirmasi polisi telah puluhan kali dipanggil ke rumah keluarga di Oak Park, Illinois.

Pada tahun 2016, Robert Bibbs, sepupu Schaefer, mengaku bersalah membantu merencanakan pembunuhan dengan imbalan 50.000 dollar yang diharapkan akan diwarisi Mack, namun dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara pada tahun berikutnya.

Baca Juga: Warga Asing Banyak Langgar Prokes di Bali, Gubernur Berang Ancam Deportasi

Heather Mack menjelang sidang putusan pengadilan di Bali 7 tahun lalu. Hather yang membunuh Ibunya di Bali tahun 2014 lalu, hari ini bebas dari penjara Lapas Perempuan Kerobokan Bali dan langsung dibawa aparat imigrasi untuk dideportasi (Sumber: AP Photo/Firdia Lisnawati)


Sumber : Kompas TV/Associated Press

BERITA LAINNYA



Close Ads x