Kompas TV entertainment musik

Polda Metro Jaya Jelaskan Kronologi Lesti Kejora Dituduh Langgar Hak Cipta

Kompas.tv - 21 Mei 2025, 17:24 WIB
polda-metro-jaya-jelaskan-kronologi-lesti-kejora-dituduh-langgar-hak-cipta
Penyanyi dangdut ternama, Lesti Kejora, tengah menghadapi masalah hukum serius terkait dugaan pelanggaran hak cipta (Sumber: KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO)
Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyanyi dangdut Lesti Kejora dilaporkan ke polisi terkait dugaan pelanggaran hak cipta.

Ia dilaporkan oleh pencipta lagu berinisial YD ke Polda Metro Jaya, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Laporan tersebut resmi diterima Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, dalam konferensi pers, Selasa (20/5/2025) mengutip Kompas.com.

Baca Juga: Lesti Kejora Dipolisikan oleh Pencipta Lagu, Terancam Denda Rp1 Miliar

“Pelapornya adalah saudara IS, korbannya adalah saudara YM alias YD seorang pencipta lagu, kemudian terlapornya adalah saudari LK,” ujar Ade Ary kepada awak media.

Pelapor membawa sejumlah barang bukti, antara lain sebuah flashdisk, dokumen pernyataan dari publisher lagu, dan cetakan sampul lagu yang diduga dilanggar. Namun, pihak kepolisian belum mengungkapkan secara detail judul lagu yang menjadi objek sengketa.

Ade menjelaskan, YD mengaku telah mengalami pelanggaran sejak tahun 2018, di mana Lesti diduga rutin meng-cover lagu-lagunya dan mengunggahnya ke berbagai platform digital seperti YouTube, tanpa meminta izin terlebih dahulu.

“Kemudian kejadian berawal dari tahun 2018-sekarang itu diketahui terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban,” kata Ade.

"Dan di-upload ke beberapa media online YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban, atas kejadian tersebut korban membuat laporan dan saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik," ujarnya.

Kasus ini disidik di bawah Pasal 113 jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mengatur soal penggunaan karya cipta tanpa izin.

Baca Juga: Tantri Tanggapi Konflik Kotak: Kami Tak Lagi Bawakan Lagu Ciptaan Posan Tobing dan Pare

Bila terbukti bersalah, Lesti Kejora terancam hukuman.

“Sebagaimana diatur di Pasal 113, Juncto Pasal 9 UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan/atau dengan pidana denda paling banyak Rp1 miliar,” kata Ade Ary.

Saat ini pihak kepolisian masih mendalami laporan tersebut. Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, Lesti Kejora belum memberikan pernyataan resmi atau klarifikasi atas tuduhan tersebut.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x