Kompas TV entertainment musik

Lesti Kejora Dipolisikan oleh Pencipta Lagu, Terancam Denda Rp1 Miliar

Kompas.tv - 20 Mei 2025, 19:30 WIB
lesti-kejora-dipolisikan-oleh-pencipta-lagu-terancam-denda-rp1-miliar
Pedangdut Lesti Kejora dalam jumpa pers menjelang konser tunggal perdananya, Sang Kejora, di daerah Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024). (Sumber: Kompas.com/Revi C Rantung)
Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pedangdut Lesti Kejora dilaporkan ke polisi oleh pencipta lagu Yoni Dores (YD). Laporan dibuat oleh kuasa hukum Yoni Dores (YD) di Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025.

Laporan ini berkaitan dengan tuduhan bahwa Lesti telah meng-cover sejumlah lagu ciptaan Yoni Dores dan menyebarluaskannya lewat akun media sosial pribadinya tanpa izin resmi dari pemilik hak cipta.

Baca Juga: Beli Lisensi 3 Lagu Mirip Lagu Luar, Ahmad Dhani: Cuma Rp20 Juta

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa laporan terhadap Lesti sudah diterima dan kini tengah ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian. Lesti dilaporkan dengan pasal tentang Hak Cipta.

“Sebagaimana diatur di Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan/atau dengan pidana denda paling banyak Rp1 miliar,” ujar Ade Ary dalam pernyataannya kepada wartawan, Selasa (20/5/2025) mengutip Tribunnews.

Namun, kepolisian belum mengungkap secara rinci lagu mana yang menjadi objek sengketa.

“Itu bagian yang didalami. Di tahap awal ini kami membenarkan telah menerima laporan siapa pelapornya, siapa terlapornya, serta peristiwa apa yang dilaporkan,” ujarnya.

Lagu-lagu Yoni Dores Diduga di-cover Tanpa Izin Sejak 2018

Lebih lanjut, pihak pelapor menyebut bahwa pelanggaran ini bukan kejadian baru. Dugaan penyalahgunaan karya telah berlangsung sejak tahun 2018 hingga sekarang, dan baru dilaporkan secara resmi setelah pengumpulan bukti-bukti cukup.

Baca Juga: Grup Musik Italia IL DIVO Konser di Jakarta 11 November 2023, Bakal Kolaborasi Bareng Lesti Kejora

"Pelapor selaku kuasa dari korban menerangkan kepada Polda Metro Jaya bahwa korban adalah pemilik hak cipta atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher dari PT ASKM, kemudian kejadian berawal dari tahun 2018 sampai sekarang itu diketahui terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban," kata Ade Ary.

Sementara itu, Lesti Kejora belum memberikan tanggapan atas laporan ini. Pihak manajemen juga belum memberikan respons.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x