JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang cerai artis Baim Wong dan Paula Verhoeven sudah digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada Rabu (26/2/2025). Saksi ahli digital forensik yang dihadirkan Paula Verhoeven mengungkapkan adanya dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Baim Wong dari video bukti rekaman CCTV.
Salah satu tim kuasa hukum Baim Wong, Usman A. Lawara, membantah bahwa kliennya melakukan kekerasan terhadap Paula Verhoeven.
"Kalau penglihatan kami, itu tidak ada kontak fisik. Tapi bahwa itu ada percakapan serius, itu ada. Penglihatan kami, (kontak fisik) itu tidak ada," kata Usman ditemui usai sidang.
Baca Juga: Hotman Paris Akui Kena Abses Hati, Ada Nanah dalam Organ Hati
Baim Wong rencananya akan membawa bukti tambahan untuk mematahkan argumen ahli digital forensik terkait dugaan KDRT ini.
"Tadi Baim sampaikan, mau ajukan ada 2 atau 3 bukti berkait dengan keterangan ahli," ungkap Usman.
Usman A. Lawara menambahkan bahwa video bukti rekaman CCTV yang dibawa tidak utuh. Pasalnya, ada beberapa bagian video lanjutan yang sebenarnya lebih menarik untuk diangkat ke persidangan.
"Ada video, yang kalau menurut Baim, lebih penting untuk dikupas, tapi tidak disampaikan oleh Paula. Itu memang dinyatakan ahli. Bahwa dia tidak memeriksa secara utuh," kata Usman.
Di sisi lain, Abimanyu Wachjoewidajat sebagai saksi ahli digital forensik dari Paula mengatakan adanya dugaan tindak KDRT sampai Paula Verhoeven terpental.
Baca Juga: Ibu Menyusui Sebaiknya Ikut Puasa atau Tidak? Ini Tips Dokter
"Pihak wanita sampai terpental karena hal tersebut. Lalu juga ada kontak, jadi yang pria melakukan sesuatu ke kepala wanita," kata Abimanyu.
Sidang cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven akan dilanjutkan pekan depan atau tanggal 5 Maret 2025.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.