Kompas TV entertainment selebriti

Tak Pakai UU ITE, Lutfi Agizal Laporkan Akun TikTok Nenek Mandi Lumpur dengan Pasal 504 KUHP

Kompas.tv - 24 Januari 2023, 19:32 WIB
tak-pakai-uu-ite-lutfi-agizal-laporkan-akun-tiktok-nenek-mandi-lumpur-dengan-pasal-504-kuhp
Lutfi Agizal melaporkan pemilik akun TikTok yang membuat konten nenek mandi lumpur ke Polda Metro Jaya, Sabtu (21/1/2023). (Sumber: Kompas.com/Idham Khalid)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aktor Lutfi Agizal melaporkan pemilik akun TikTok yang membuat konten nenek mandi lumpur ke Polda Metro Jaya, Sabtu 21 Januari lalu. Ada lima akun TikTok yang dilaporkan, termasuk akun Sultan Ahyar, pemuda asal Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kuasa hukum Lutfi, Sukardin, menjelaskan bahwa sebelumnya polisi sudah menelusuri ada atau tidaknya unsur pidana dalam konten TikTok nenek mandi lumpur di Desa Setanggor, Lombok Tengah, NTB.

Setelah ditelusuri, polisi tidak menemukan unsur pidana dalam konten tersebut, sehingga proses hukum tidak dilakukan.

Baca Juga: Konten TikTok Nenek Mandi Lumpur Dinilai Nihil Unsur Pidana, Polisi: Tidak Ada Proses Hukum

“Polisi itu kemarin rada agak bingung. Mau masuk UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, red), enggak bisa. UU ITE-nya enggak mampu menjangkau itu. UU ITE itu sudah dilihat enggak ada frasa yang mengatur tentang pengemis,” ujar Sukardin saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/1/2023).

Atas hal itu, pihaknya lantas melaporkan pemilik akun TikTok pembuat konten nenek mandi lumpur itu dengan Pasal 504 KUHP tentang mengemis di muka umum.

Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa pelaku pengemisan diancam pidana paling lama enam minggu dan masuk ke tindak pidana ringan. Sukardin mengatakan, ada kemungkinan pembuat konten nenek mandi lumpur itu tak bisa ditahan.

Padahal, kliennya merasa resah karena konten tersebut dapat merusak moral anak bangsa karena berpotensi mengeksploitasi lansia.

“Anak mudanya malas, enggak mau kerja sehingga hancur moral bangsa kita ke depannya,” tutur Sukardin.

Baca Juga: Merasa Resah, Lutfi Agizal Laporkan Pemilik Konten Nenek Mandi Lumpur ke Polisi: Bahaya Ditiru

Melalui Sukardin, Lutfi berharap pemerintah dapat melakukan revisi terhadap UU ITE agar pembuat konten nenek mandi lumpur bisa ditindak sehingga bisa menimbulkan efek jera.

“Karena di UU ITE yang mengatur hanya mengatur tentang pornografi, pencemaran nama baik, ada penghinaan, mengenai penipuan dana segala macem, lah, transaksi ekonomi. Nah, itulah maksud kami, kalau mau akomodasi, pemerintah juga harusnya merevisi kembali, memasukkan itu (mengemis online),” papar Sukardin.


 

 

 



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x