Kompas TV entertainment selebriti

Baim Wong Resmi Laporkan Dugaan Penipuan Giveaway, Korban Rugi Ratusan Juta

Kompas.tv - 17 Januari 2023, 21:11 WIB
baim-wong-resmi-laporkan-dugaan-penipuan-giveaway-korban-rugi-ratusan-juta
Baim Wong melaporkan kasus dugaan penipuan giveaway yang mencatut namanya ke Polda Metro Jaya, Selasa (17/1/2023). (Sumber: Kompas.com/Tria Sutrisna)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - YouTuber Baim Wong resmi melaporkan dugaan penipuan giveaway yang mencatut namanya ke Polda Metro Jaya, Selasa (17/1/2023).

Bersama korban penipuan giveaway, Baim Wong menceritakan alur penipuan tersebut yang menggunakan namanya untuk mengelabui para korban.

Suami Paula Verhoeven itu mengetahui dugaan penipuan tersebut setelah mendapatkan pesan dari sejumlah orang yang tertipu dengan giveaway Baim Wong di media sosial.

Baca Juga: Baim Wong Berencana Lapor Polisi, Sebut Tiga Tahun Namanya Dicatut untuk Penipuan Giveaway

Mengetahui korbannya tak sedikit, Baim Wong lantas mengumpulkan mereka untuk meminta keterangan lebih lanjut. Rupanya, para korban mengalami kerugian yang tidak sedikit.

“Puncaknya warga asing yang ditipu sampai Rp140 juta malah. Setelah banyak yang melapor ke saya, DM segala macam, dan akhirnya saya panggil satu-satu,” ungkap Baim Wong di Mapolda Metro Jaya, Selasa, seperti dikutip dari Kompas.com.

Setelah meminta keterangan dari para korban, rupanya jumlahnya mencapai ratusan korban. Korban-korban membawa bukti berupa dokumen berisi percakapan dan bukti transaksi.

Korban juga mencantumkan nomor ponsel pelaku penipuan giveaway tersebut.

"Penipuannya itu lebih ke arah penipuan giveaway WhatsApp, Facebook. Habis itu sekarang TikTok dan juga SMS gitu. Penipuannya dari sana semua," jelas Baim.

Baca Juga: Baim Wong Laporkan Kasus Penipuan ke Bareskrim: Ada yang Pakai Nama Saya, Korban Rugi Rp140 Juta

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/300/I/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 17 Januari 2023.

Dalam laporannya, Baim menjerat terlapor dengan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


 



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x