Kompas TV entertainment selebriti

Kronologi Dugaan KDRT Venna Melinda Versi Ferry Irawan: Istri Saya Histeris

Kompas.tv - 16 Januari 2023, 13:53 WIB
kronologi-dugaan-kdrt-venna-melinda-versi-ferry-irawan-istri-saya-histeris
Ferry Irawan didampingi kuasa hukumnya, Jefry Simatupang, saat ditemui di Polda Jawa Timur, Senin (16/1/2023). (Sumber: Kompas.com/Achmad Faisal)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Iman Firdaus

SURABAYA, KOMPAS.TV - Aktor Ferry Irawan mengungkapkan kronologi dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami istrinya, Venna Melinda. Hal ini disampaikan usai dia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Jawa Timur (Jatim).

Ferry Irawan menceritakan bahwa kasus ini bermula dari percekcokan yang terjadi dengan Venna Melinda. Kala itu, Venna histeris dan dia berusaha menenangkannya.

“Terjadi percekcokan yang luar biasa yang akhirnya saya berniat untuk menenangkan istri saya yang sedang histeris,” kata Ferry Irawan, Senin (16/1/2023), seperti dikutip dari Tribunnews.

Baca Juga: Ferry Irawan akan Diperiksa sebagai Tersangka KDRT Venna Melinda Hari Ini

Aktor 45 tahun itu lantas membantah bahwa dia melakukan KDRT terhadap Venna Melinda. Menurut dia, Venna justru memukul dirinya sendiri.

“Istri saya sudah histeris, memukul-mukuli dirinya sendiri, jadi saya mengangkat beliau ke kasur,” jelas Ferry.

“Pada saat itu, beliau memajukan mukanya ke saya dengan mengumpat kata-kata,” sambungnya.

Ferry juga menyinggung soal foto Venna Melinda dengan hidung berdarah. Dia membantah telah mematahkan hidung Venna.

Baca Juga: Soal Kasus Dugaan KDRT Venna Melinda, Komnas Perempuan Minta Polisi Tak Gunakan Jalan Damai

Senada, kuasa hukum Ferry Irawan, Jefry Simatupang, mengatakan bahwa kliennya tidak pernah menganiaya ibu Verrell Bramasta dan Athalla Naufal itu.

“Sebenarnya Pak Ferry tidak pernah melakukan penganiayaan dan pemukulan seperti yang dituduhkan. Kami tidak ingin mengumbar aib rumah tangga yang ini masalah pribadi, masalah private,” jelas Jefry.

Sebagai informasi, saat ini Ferry Irawan berstatus sebagai tersangka kasus dugaan KDRT. Dia terancam hukuman 5 tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 44 dan 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 20014 tentang KDRT.



Sumber : Tribunnews, Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x