JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 akan segera dicairkan kepada pekerja dan buruh yang memenuhi syarat. BSU senilai Rp300.000 per bulan untuk dua bulan tersebut direncanakan cair mulai minggu kedua Juni 2025.
Kabar ini disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Lembaga, Estiarty Haryani, usai menghadiri acara Futuremakers Youth Employability Programme di Jakarta, Kamis (19/6/2025).
"Sesegera mungkin pastinya. Minggu kedua, insyaallah ini dalam upaya juga," kata Estiarty dikutip dari Antara.
Baca Juga: Kapan BSU 2025 Cair? Kemnaker: Cek Secara Berkala di bsu.kemnaker.go.id
Estiarty menjelaskan bahwa anggaran BSU 2025 telah dicairkan oleh Kementerian Keuangan. Saat ini, Kemnaker tengah melakukan proses lanjutan untuk memastikan penyaluran dapat segera diterima oleh pekerja yang berhak.
Meski Kemnaker mengatakan akan cair di minggu kedua, saat ini bulan Juni 2025 sudah memasuki minggu ketiga. Selain itu, laman bsu.kemnaker.go.id juga belum bisa diakses dan masih menampilkan notifikasi BSU 2025 Segera Hadir.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan bahwa pencairan BSU 2025 diharapkan dapat berjalan tepat waktu dan sesuai target. Program ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk mendukung pekerja formal yang terdampak ketidakpastian ekonomi global.
Program BSU 2025 resmi diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker No. 10 Tahun 2022.
Menurut Permenaker tersebut, penerima BSU 2025 harus memenuhi kriteria berikut:
BSU diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp600.000, yaitu Rp300.000 per bulan selama dua bulan dan dibayarkan sekaligus.
Penyaluran BSU 2025 tidak memerlukan pendaftaran mandiri dari peserta. Data penerima mengacu sepenuhnya pada database BPJS Ketenagakerjaan yang telah diverifikasi dan tervalidasi.
Baca Juga: 5 Penyebab Gagal Lolos Verifikasi BSU 2025, Ini Cara Mengatasinya
Pekerja dapat memeriksa status penerima BSU 2025 melalui beberapa kanal resmi yang telah disediakan pemerintah. Berikut panduannya:
Cek BSU di Website BPJS Ketenagakerjaan
1. Akses laman resmi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Masukkan data berikut:
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Antara/Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.