JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 bagi pekerja atau buruh dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Penyaluran BSU dilakukan dengan mengacu pada data BPJS Ketenagakerjaan dan ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk dalam daftar penerima BSU, pengecekan dapat dilakukan melalui laman resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi JMO.
Namun, saat melakukan pengecekan status BSU 2025, sejumlah peserta mendapati notifikasi yang berbunyi:
Baca Juga: Cek NIK Apakah Terdaftar BSU BPJS Ketenegakerjaan 2025 di Sini, Kapan Pencairannya?
“Data Anda saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi. Silakan cek secara berkala untuk mendapatkan pembaruan status Anda.”
Lantas, apa arti dari notifikasi ini?
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menjelaskan bahwa notifikasi tersebut menunjukkan bahwa data peserta sedang dalam proses pencocokan dengan syarat penerima BSU 2025 sesuai dengan Permenaker 5/2025.
“Saat ini proses verifikasi dan validasi data peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan menjadi calon penerima BSU sesuai kriteria pada Permenaker 5/2025 masih terus berjalan,” ujar Oni dikutip dari Kompas.com, Senin (9/6/2025).
Verifikasi ini penting dilakukan untuk memastikan bahwa hanya peserta yang memenuhi syarat yang akan menerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji tersebut.
“Data calon penerima BSU sedang dicocokkan dengan kriteria yang menerima,” ujarnya.
Oleh karena itu, peserta yang menerima notifikasi ini tidak perlu panik. Cukup melakukan pengecekan ulang secara berkala melalui kanal resmi untuk mengetahui apakah statusnya sudah berubah menjadi “diterima”.
Baca Juga: Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 di Aplikasi JMO, Ini Tanda Kamu Jadi Penerima Rp600.000
Ada dua cara untuk mengecek status penerima BSU 2025:
1. Melalui Situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Melalui Aplikasi JMO
Perlu diketahui, penyaluran dana BSU dilakukan melalui bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Dana akan dipindahbukukan langsung ke rekening penerima sesuai data yang telah diverifikasi.
Jika data rekening yang terdaftar tidak aktif atau tidak sesuai, peserta akan diminta untuk melakukan pembaruan data.
Baca Juga: Muncul Notifikasi BSU Rp600 Ribu Masih Diverifikasi? BPJS Ketenagakerjaan Sarankan Ini
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.