JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau upah minimum provinsi (UMP) serta guru honorer.
Stimulus itu merupakan bagian dari paket kebijakan pemerintah untuk mendongkrak daya beli masyarakat dan mendorong perekonomian.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah juga akan memperpanjang program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya. Kebijakan itu akan diresmikan mulai 5 Juni 2025.
"Stimulus yang saat ini sedang difinalisasi dan direncanakan akan diluncurkan pada 5 Juni tersebut diharapkan akan mampu mendongkrak konsumsi masyarakat," kata Airlangga dalam siaran persnya, Jumat (23/5/2025).
Airlangga menjelaskan, insentif ekonomi di Triwulan II 2025 menjadi krusial, mengingat telah lewatnya hari besar seperti Natal dan Tahun Baru yang dapat mendorong konsumsi masyarakat.
Baca Juga: Beli Tiket Whoosh, Pengguna Bisa Dapat Promo Diskon di 22 Objek Wisata dan Kuliner Ini
Stimulus tersebut disiapkan agar pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal kedua dapat tetap berada di kisaran 5 persen.
Masa libur sekolah yang diikuti dengan pemberian gaji ke-13 akan menjadi momentum penting untuk mendorong daya beli masyarakat.
Airlangga menyebut, total ada 6 Paket Stimulus berbasis konsumsi domestik, dengan fokus pada peningkatan aktivitas masyarakat di sektor transportasi, energi, hingga bantuan sosial.
Stimulus pertama, yakni berupa diskon transportasi yang mencakup diskon tiket kereta api, diskon tiket pesawat, serta diskon tarif angkutan laut selama masa libur sekolah.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.