Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Nasib Eks Karyawan Sritex Usai Pejabatnya Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Kami Fokus Perjuangkan Hak

Kompas.tv - 22 Mei 2025, 15:31 WIB
nasib-eks-karyawan-sritex-usai-pejabatnya-jadi-tersangka-kuasa-hukum-kami-fokus-perjuangkan-hak
Ilustrasi. Karyawan Sritex saat mendengarkan pidato direksi di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). (Sumber: ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai pejabatnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex), kuasa hukum eks karyawan Sritex Machasin Rohman mengaku akan tetap memperjuangkan hak eks karyawan perusahaan itu. 

"Kalau ditangkap, ya kami juga kaget. Jujur saja, kami tidak membayangkan sampai ke sana. Tapi yang jelas, kami tetap fokus memperjuangkan hak para eks karyawan,” kata Machasin, Rabu (21/5/2025), via Tribunsolo.com

Ia menyatakan, proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung) yang melibatkan pejabat Sritex tidak berkaitan langsung dengan masalah ketenagakerjaan yang sedang dikawal pihaknya. 

"Hak-hak eks karyawan sudah jelas, karena status PHK (pemutusan hubungan kerja)-nya juga sudah ditegaskan dalam surat dari Dinas Tenaga Kerja,” katanya. 

Machasin menyebut belum bisa memastikan pengaruh penangkapan pejabat Sritex terhadap penyelesaian masalah pesangon eks karyawan, tetapi pihaknya tetap berfokus pada proses di kurator. 

"Apakah nanti berdampak pada aset, kita belum tahu secara pasti. Tapi kami tetap berjalan sesuai koridor hukum. Aset tanah dan lainnya yang terkait pesangon sudah difokuskan pada proses kurator,” ujarnya. 

Baca Juga: Profil Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto yang Terlibat Kasus Dugaan Korupsi

Sementara itu, salah seorang eks karyawan Sritex bagian weaving, Kawi Mardianto mengaku yakin proses hukum pada pejabat Sritex tak akan memengaruhi hak eks karyawan. 

"Kalau menurut saya pribadi sebagai eks karyawan Sritex, status kita kan sudah di-PHK. Apapun yang terjadi sama bos Sritex, saya yakin kemungkinan hak-hak kami mengenai pesangon tetap cair,” kata Kawi, Rabu (21/5/2025), dikutip dari TribunSolo.com

Ia menyatakan, proses PHK telah berjalan dan dinyatakan sah sehingga hak normatif karyawan semestinya tetap dibayarkan. 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV, TribunSolo.com




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x