Kompas TV ekonomi loker

Syarat dan Cara Daftar Petugas PPSU DKI Jakarta 2025, Usia 58 Tahun Bisa Melamar

Kompas.tv - 24 April 2025, 11:22 WIB
syarat-dan-cara-daftar-petugas-ppsu-dki-jakarta-2025-usia-58-tahun-bisa-melamar
Ilustrasi. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka rekrutmen petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) untuk tahun 2025. (Sumber: Pemprov Jakarta via Antara)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka rekrutmen petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) untuk tahun 2025.

Sebanyak 1.600 formasi disiapkan untuk tenaga baru yang akan bertugas menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan di tingkat kelurahan.

Proses rekrutmen akan berlangsung dalam dua tahap. Pada tahap pertama, Pemprov DKI membuka 1.100 lowongan. Sementara itu, 506 posisi lainnya dijadwalkan dibuka pada awal 2026.

Pendaftaran Bisa Online dan Offline

Calon pelamar dapat mendaftar secara langsung ke kantor kelurahan atau kecamatan dengan menyampaikan keperluan kepada petugas setempat. Pelamar juga diminta membawa seluruh dokumen yang dipersyaratkan.

Baca Juga: 18 Kampus Buka Jalur Mandiri Pakai Skor UTBK SNBT 2025, Ini Daftar PTN-nya

Selain itu, pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi Pemprov DKI Jakarta di jakarta.go.id/loker.

Syarat Pendaftaran

Adapun syarat pendaftaran petugas PPSU 2025 adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Pendidikan minimal Sekolah Dasar (SD) atau sederajat
  • Memiliki KTP DKI Jakarta (pelamar dari luar Jakarta tetap dipertimbangkan)
  • Usia minimal 18 tahun dan maksimal 58 tahun (batas usia maksimal sedang dikaji untuk diperpanjang menjadi 60 tahun)
  • Mampu membaca dan menulis
  • Surat keterangan sehat dari puskesmas
  • Surat pernyataan bebas praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
  • Surat keterangan tidak menjabat sebagai pengurus RT/RW, LMK, atau FKDM

Pemprov DKI menegaskan bahwa seluruh proses seleksi dilakukan secara resmi dan terbuka.

Masyarakat diimbau untuk mewaspadai oknum yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu, karena rekrutmen ini tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun.

Baca Juga: Soal Pelamar PPSU, Stafsus Gub Jakarta: Seharusnya Lamaran di Tingkat Wilayah, Ada Miskomunikasi

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x