JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelaksanaan ujian seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2 akan digelar sebentar lagi.
Sejumlah instansi telah mengumumkan jadwal, lokasi, dan daftar nama peserta yang akan mengikuti seleksi kompetensi, salah satunya Kementerian Agama (Kemenag).
Peserta Seleksi Kompetensi PPPK wajib hadir dan mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.
Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai.
Berikut ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK 2024 tahap 2, dikutip dari kemenag.go.id.
Baca Juga: BPBD DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk D4 dan S1, Ini Kualifikasi dan Cara Daftarnya
Dokumen yang Wajib Dibawa
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id; dan
- Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukan paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Ketentuan Pakaian
1. Pria
- Kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, pita hijau diikatkan di lengan kiri atas, celana panjang bahan kain berwarna gelap;
2. Wanita
- Kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, pita hijau diikatkan di lengan kiri atas
- Celana panjang/rok bahan kain berwarna gelap dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut.
- Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab berwarna gelap, dan
- Tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal.
Alur Seleksi Kompetensi
- Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;
- Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi Registrasi (Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai);
- Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;
Baca Juga: Materi Pokok Tes Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 2 Resmi dari BKN
Larangan saat Seleksi Kompetensi
- Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
- Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
- Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
- Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
- Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
- Merokok dalam ruangan seleksi;
- Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
- Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun
Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN.