JAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemangkasan anggaran seluruh kementerian/lembaga untuk penghematan dan re-alokasi ke program lain yang menjadi prioritas pemerintah.
Total penghematan anggaran yang ditargetkan adalah sebesar Rp306,69 triliun yang terdiri atas anggaran belanja kementerian/lembaga Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah Rp50,59 triliun.
Instruksi Presiden Prabowo itu kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Keuangan Sri Mulyanini, dengan menerbitkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN Tahun 2025.
Baca Juga: DPR Tunda Rapat Pembahasan Pemangkasan Anggaran dengan Kementerian dan Lembaga, Ada Apa?
Dalam surat yang diteken Sri Mulyani pada 24 Januari itu, para Menteri/Pimpinan Lembaga diminta untuk melakukan reviu sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Kemudian melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja Kementerian/Lembaga sesuai besaran telah dihitung Kemenkeu dan disertakan dalam lampirat surat.
Selanjutnya, mereka juga diminta untuk mengidentifikasi rencana efisiensi meliputi belanja operasional dan non operasional, tapi tidak termasuk belanja pegawai dan belanja bantuan sosial.
Efisiensi juga diprioritaskan selain dari anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah, anggaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Layanan Umum (PNBP-BLU).
Kecuali yang disetor ke kas negara tahun anggaran 2025, serta anggaran yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan menjadi underlying asset dalam rangka penerbitan SBSN.
Baca Juga: Pengamat: Pemangkasan Anggaran 306 T jika Dialokasikan untuk MBG akan jadi Bencana Fiskal | ROSI
Kementerian/Lembaga diminta paling lambat menyetorkan usulan efisiensi anggaran itu DPR 14 Februari 2025.
"Apabila sampai dengan tanggal 14 Februari 2025 Kementerian/Lembaga belum mengusulkan revisi sebagaimana dimaksud pada butir 2.d., maka Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran secara mandiri akan mencantumkan dalam catatan halaman IV A DIPA," tulis Kemenkeu dikutip dari salinan surat tersebut.
Kemenkeu juga meminta agar seluruh proses dalam rangka efisiensi belanja Kementerian/Lembaga TA 2025 agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan bertanggung jawab, serta bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca Juga: Soroti Pemangkasan Anggaran Kemendagri, Komisi II DPR Toha: Jangan Sampai Jadi PNS Paruh Waktu
Berikut daftar 10 K/L dengan pemangkasan anggaran terbesar:
Baca Juga: KemenPANRB Imbau Aparatur Negara Segera Lapor LHKAN, Baik dalam Bentuk LHKPN maupun SPT
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.