Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

KemenPANRB Imbau Aparatur Negara Segera Lapor LHKAN, Baik dalam Bentuk LHKPN maupun SPT

Kompas.tv - 9 Februari 2025, 23:49 WIB
kemenpanrb-imbau-aparatur-negara-segera-lapor-lhkan-baik-dalam-bentuk-lhkpn-maupun-spt
Ilustrasi aparatur negara. Jajaran menteri dalam Kabinet Merah Putih usai dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, 21 Oktober 2024. (Sumber: KemenPANRB)
Penulis : Dina Karina | Editor : Deni Muliya

 

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengimbau seluruh aparatur negara untuk segera melaporkan harta kekayaannya.

Hal itu sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 2/2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).

Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan, LHKAN ini merupakan kewajiban yang harus disampaikan oleh setiap aparatur negara baik ASN, TNI, maupun Polri.

Pelaporan harta kekayaan merupakan salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang selaras dengan amanat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

Baca Juga: Cerita Para Pendiri INDEF tentang Sosok Faisal Basri: Tolak Proyek BPPN hingga Pembubaran Petral

“Hasil pemantauan dan pelaporan atas penyampaian LHKAN agar dilaporkan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau unit yang ditunjuk kepada Kementerian PANRB paling lambat 30 April setiap tahun,” kata Rini dari laman resmi KemenPANRB, dikutip Minggu (9/2/2205). 

Berdasarkan SE Menteri PANRB No. 2/2023 tersebut, penyampaian laporan harta kekayaan aparatur negara dilakukan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Yakni bagi penyelenggara negara dan jabatan tertentu yang ditetapkan, serta melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak bagi Aparatur Negara yang tidak wajib LHKPN.

Baca Juga: Cara Cek Bukti Potong Pajak via Aplikasi myBCA untuk Keperluan Isi SPT

Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB, Erwan Agus Purwanto juga meminta partisipasi aktif Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau unit kerja lain yang ditunjuk untuk memantau ketaatan setiap Aparatur Negara dalam memenuhi kewajiban pelaporan LHKAN.

APIP juga harus menyampaikan hasil pemantauan tersebut kepada Kementerian PANRB.

“Setiap instansi pemerintah harus menyusun kebijakan internal yang mewajibkan pelaporan LHKAN dan menjelaskan secara teknis penyampaian LHKAN bagi setiap aparatur negara di instansinya,” ujar Erwan.

Baca Juga: Dewan Ekonomi Rekomendasi ke Prabowo soal Kebijakan Donald Trump, Bisa Dimanfaatkan Indonesia

Hasil pemantauan ketaatan setiap Aparatur Negara dalam memenuhi kewajiban LHKAN tahun ini harus dilaporkan kepada Kementerian PANRB paling lambat tanggal 30 April 2025 melalui tautan https://bit.ly/FormLHKAN2025. 

Format laporan mengacu pada ketentuan dalam SE Menteri PANRB No. 2/2023 tentang Penyampaian LHKAN

Adapun ketentuan penyampaian bukti LHKAN kepada Kementerian PANRB, sebagai berikut:

  1. LHKPN: Merujuk pada tahun terakhir pelaporan sesuai dengan ketentuan pelaporan LHKPN. Contoh untuk penyampaian LHKAN tahun 2024 adalah Lembar Penyerahan Formulir LHKPN Tahun Pelaporan 2023 (tahun terakhir sesuai ketentuan KPK).

Baca Juga: Menaker Pertimbangkan Usulan THR Dipercepat untuk Mengurai Kepadatan Arus Mudik Lebaran 2025

  1. SPT: Merujuk pada tahun terakhir pelaporan sesuai dengan ketentuan pelaporan SPT Tahunan. Contoh untuk penyampaian LHKAN tahun 2024 adalah Bukti Penerimaan Elektronik penyampaian SPT Pajak Tahunan 2024 (tahun terakhir sesuai ketentuan Kementerian Keuangan dan Ditjen Pajak).
  2. Wajib lapor LHKAN merupakan pegawai aktif di masing-masing Instansi Pemerintah per 31 Maret 2025;
  3. Format laporan sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 02 tanggal 31 Januari 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN)

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber :




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x