JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia meminta maaf atas kendala yang terjadi terkait dampak larangan pengecer menjual gas elpiji 3 kg ke konsumen.
Sejak diterapkan mulai 1 Februari hingga 3 Februari, antrean panjang masyarakat terjadi di banyak pangkalan elpiji di seluruh Indonesia.
Atas instruksi Presiden Prabowo Subianto, mulai Selasa (4/2/2025), Bahlil mengizinkan pengecer kembali menjual elpiji dan statusnya akan dinaikkan menjadi sub-pangkalan.
Bahlil menyadari, pemerintah perlu memitigasi dampak dari perubahan sistem ini dengan lebih baik ke depan.
Baca Juga: Perbaikan Jalur Kereta Terdampak Banjir di Grobogan Rampung, KA Jarak Jauh Sudah Bisa Lewat Utara
"Saya minta maaf jika ada antrean panjang atau kendala lainnya. Pemerintah harus objektif. Jika kami masih kurang maksimal dalam memastikan kesejahteraan masyarakat, saya dengan rendah hati meminta maaf," kata Bahlil dalam keterangan resminya, Selasa (4/2).
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai kebijakan larangan pengecer menjual Elpiji 3 kg diterapkan terlalu mendadak tanpa sosialisasi yang memadai.
Akibatnya, masyarakat kesulitan mendapatkan gas melon tersebut.
Baca Juga: Lengkap! Begini Cara Pengecer Daftar Jadi Sub-Pangkalan Elpiji 3 KG Usai Aturan Diubah Lagi
"Kami melihat bahwa penerapan aturan ini mendadak, tidak tersosialisasi dengan baik, sehingga dampaknya tidak diperhitungkan dengan matang. Akibatnya, terjadi antrean panjang masyarakat yang membutuhkan elpiji," ujar Dasco usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, kebijakan dari kementerian memang bisa berjalan tanpa persetujuan Presiden.
Namun, jika kebijakan tersebut berdampak luas terhadap masyarakat, Kepala Negara berhak melakukan intervensi.
Baca Juga: Elpiji 3 Kg Sulit: Penjual Tahu Cibuntu Pakai Kayu Bakar hingga Pedagang Berhenti Jualan
"Saya belum tahu apakah kebijakan seperti ini harus dikoordinasikan ke Presiden. Namun, kebijakan kementerian memang bisa berjalan sendiri. Tetapi jika menimbulkan dampak besar, Presiden tentu bisa turun tangan," kata Dasco.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.