Kompas TV ekonomi energi

Pengecer Gas Elpiji Naik jadi Sub-Pangkalan Harus Terdaftar di Merchant Applications Pertamina (MAP)

Kompas.tv - 5 Februari 2025, 06:00 WIB
pengecer-gas-elpiji-naik-jadi-sub-pangkalan-harus-terdaftar-di-merchant-applications-pertamina-map
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa sebagai sub pangkalan, pengecer tetap dapat melakukan pembelian di pangkalan. (Sumber: Pertamina)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Mulai Selasa (4/2/2025), pemerintah mengizinkan pengecer kembali menjual gas elpiji 3 kg kepada konsumen. Namun, status mereka kini naik menjadi sub-pangkalan dan harus terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP).

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengungkap, saat ini sudah ada 375.000 Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dengan berstatus sebagai subpangkalan, ratusan ribu pengecer itu tetap dapat melakukan pembelian di pangkalan dan menjualnya ke perorangan. 

Baca Juga: Distribusi Elpiji 3 Kg Masih Terkendala, Pengecer Belum Terima Pasokan

Happy menyampaikan, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat yang berhak serta meningkatkan kontrol distribusi.

"Secara sistem, pengecer telah terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP)," kata Happy dalam keterangan resmi, Selasa (4/2).

Ia menjelaskan, saat ini sebanyak hampir 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar dalam sistem MAP, dengan rincian:

  • Rumah tangga: 53,7 juta NIK
  • Usaha mikro: 8,6 juta NIK
  • Petani/nelayan sasaran: 50.000 NIK
  • Pengecer: 375.000 NIK

"Dengan adanya skema ini, diharapkan layanan kepada masyarakat tetap terjaga, sekaligus meningkatkan pengawasan pemerintah melalui Pertamina terhadap distribusi dan konsumen LPG 3 kg," ujarnya. 

Baca Juga: Pimpinan Komisi XII Sebut Bahlil Tak Koordinasi dengan DPR soal Larang Pengecer Jual Gas Elpiji 3 Kg

Ia juga memastikan bahwa jumlah pasokan gas elpiji 3 kg tidak mengalami perubahan dan tetap sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan. Penataan distribusi ini, lanjutnya, hanya bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran, bukan untuk mengurangi pasokan bagi masyarakat yang berhak.

"Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau menghadapi kendala dalam distribusi LPG 3 kg dapat menghubungi Call Center 135," ucap Happy. 

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengaku mendapat perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto, agar mengizinkan pengecer bisa kembali menjual gas elpiji 3 kg. 

Baca Juga: Presiden Prabowo Bertemu Jusuf Kalla, Minta Saran Soal Kebijakan Pengecer Elpiji 3 KG

"Atas perintah Bapak Presiden, saya baru saja ditelepon pagi ini. Beliau menegaskan bahwa LPG 3 Kg dan subsidinya harus tepat sasaran serta harganya tetap terjangkau. Maka, mulai hari ini, seluruh pengecer di Indonesia kembali aktif," ujar Bahlil saat meninjau beberapa pangkalan LPG 3 Kg di Jakarta dan sekitarnya, Selasa (4/2) pagi. 

Menteri Bahlil menegaskan bahwa dengan perubahan status pengecer menjadi sub pangkalan, distribusi gas elpiji 3 Kg akan lebih terkendali. Hal ini dilakukan untuk mencegah lonjakan harga serta potensi penyalahgunaan subsidi.

"Dalam menerjemahkan kebijakan Bapak Presiden, kami menaikkan status pengecer menjadi sub pangkalan. Ini bertujuan agar distribusi dapat dikontrol dengan sistem informasi dan teknologi, sehingga harga tetap terjangkau dan tidak ada penyalahgunaan," tegas Bahlil.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x