JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkap, ada 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diberikan pemerintah untuk wilayah di perairan Tangerang, lokasi di mana pagar kayu sepanjang 30 km ditemukan.
Nusron menyatakan, pemilik ratusan SHGB itu ada perusahaan ada juga perorangan. Selain itu, ada juga 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan di lokasi tersebut.
"Jumlahnya 263 bidang dalam bentuk SHGB. Atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang," kata Nusron dalam konferensi pers di kantor di Jakarta, dikutip dari Breaking News Kompas TV, Senin (20/1/2025).
Baca Juga: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Terkait Pagar Laut Tangerang: Pembongkaran Akan Dilakukan oleh KKP
"Yang perorangan sebanyak 9 bidang, kemudian yang berupa SHM (Sertifikat Hak Milik) sebanyak 17 bidang," ujarnya.
Nusron menjelaskan, hal ini ia sampaikan setelah pihaknya melakukan pengecekan. Salah satunya lewat aplikasi Bhumi, sehingga diketahui lokasinya benar di Desa Kohod, Kecamatan Pakuaji, Kabupaten Tangerang.
Ia pun meminta maaf kepada publik atas kegaduhan yang terjadi. Nurson berjanji akan menindak lanjut masalah ini, mencari tahu apakah ada pelanggaran dan meminta pihak yang melanggar aturan untuk bertanggung jawab.
"Terhadap pihak-pihak yang terlibat dan terkait dalam proses penerbitan sertifikat tersebut, manakala nanti terbukti berada di luar garis pantai, terbukti tidak compliance (patuh), tidak sesuai dengan prosedur, dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, kami akan tindak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada," ucapnya.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Nusron Bakal Tindak Penerbit Sertifikat HGB Pagar Laut Jika Terbukti Melanggar
Ia menerangkan, pemeriksaan terkait penerbihat SHGB dan SHM itu akan dimulai dari juru ukur. Mantan anggota DPR itu menyebut Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang menggunakan Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) dari pihak swasta.
Kemudian, pihak kepala seksi pengukuran dan survey, kepala seksi penetapan hak dan pendaftaran, dan Kepala (Kantor Pertanahan) Kantah Kabupaten Tangerang.
"Akan kita mintai keterangan dan untuk kita tindak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," sebutnya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.