Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Cara Mudah Cek Status NPWP Aktif, Nonaktif, atau NE Pakai Coretax DJP

Kompas.tv - 17 Januari 2025, 07:40 WIB
cara-mudah-cek-status-npwp-aktif-nonaktif-atau-ne-pakai-coretax-djp
Cara login Coretax DJP (Sumber: kemenkeu.go.id)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini menyediakan layanan pengecekan status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui sistem Coretax atau Core Tax Administration System.

Coretax atau Core Tax Administration System merupakan sistem administrasi layanan DJP terbaru yang mengintegrasikan seluruh proses perpajakan. Sistem ini menggantikan layanan sebelumnya di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp.

Cara Cek Status NPWP Melalui Coretax DJP

  1. Buka laman pajak.go.id/coretaxdjp.
  2. Baca informasi penting, centang pernyataan setuju, dan klik “Akses Coretax.”
  3. Masukkan NIK dan kata sandi (sama dengan akun DJP Online).
  4. Pilih bahasa, isi Captcha, lalu klik “Login.”
  5. Atur Ulang Kata Sandi (Jika Diminta)
  6. Metode verifikasi bisa lewat email atau nomor ponsel.
  7. Tentukan frasa sandi/passphrase yang berbeda dari kata sandi (sebagai pengganti tanda tangan digital).
  8. Cek Status NPWP di Halaman “Ikhtisar Profil Wajib Pajak”
  9. Bagian “Status NPWP” menampilkan keterangan Aktif atau Nonaktif/NE (non-efektif).

Baca Juga: Alami Kendala Password dan Passphrase di Coretax? Perhatikan Hal-Hal Ini

Jika status tertulis "Nonaktif", artinya NPWP Anda tidak aktif atau berstatus non-efektif (NE). Dalam kasus ini, Anda perlu mengaktifkannya kembali melalui Kantor Pajak.

"Pengaktifan NPWP yang nonaktif dapat dilakukan melalui Kring Pajak di nomor 1500200 atau melalui live chat Kring Pajak di www.pajak.go.id," kata keterangan resmi DJP.

Status NPWP yang aktif menjadi penting untuk berbagai keperluan, termasuk dalam urusan administrasi dan transaksi yang membutuhkan verifikasi perpajakan.

Dengan adanya sistem Coretax, pengecekan status NPWP kini bisa dilakukan secara mandiri dari rumah.

Hal ini sejalan dengan upaya DJP untuk terus meningkatkan pelayanan digital dan memudahkan wajib pajak dalam mengurus berbagai keperluan perpajakan.

Baca Juga: Lapor SPT Tahunan 2024 Pakai DJP Online atau Coretax? Ini Caranya




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x