JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini menyediakan layanan pengecekan status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui sistem Coretax atau Core Tax Administration System.
Coretax atau Core Tax Administration System merupakan sistem administrasi layanan DJP terbaru yang mengintegrasikan seluruh proses perpajakan. Sistem ini menggantikan layanan sebelumnya di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
Baca Juga: Alami Kendala Password dan Passphrase di Coretax? Perhatikan Hal-Hal Ini
Jika status tertulis "Nonaktif", artinya NPWP Anda tidak aktif atau berstatus non-efektif (NE). Dalam kasus ini, Anda perlu mengaktifkannya kembali melalui Kantor Pajak.
"Pengaktifan NPWP yang nonaktif dapat dilakukan melalui Kring Pajak di nomor 1500200 atau melalui live chat Kring Pajak di www.pajak.go.id," kata keterangan resmi DJP.
Status NPWP yang aktif menjadi penting untuk berbagai keperluan, termasuk dalam urusan administrasi dan transaksi yang membutuhkan verifikasi perpajakan.
Dengan adanya sistem Coretax, pengecekan status NPWP kini bisa dilakukan secara mandiri dari rumah.
Hal ini sejalan dengan upaya DJP untuk terus meningkatkan pelayanan digital dan memudahkan wajib pajak dalam mengurus berbagai keperluan perpajakan.
Baca Juga: Lapor SPT Tahunan 2024 Pakai DJP Online atau Coretax? Ini Caranya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.