Kompas TV ekonomi loker

Penting! Ini Ketentuan Tambahan Kriteria Non-ASN untuk Daftar PPPK 2024 Tahap 2

Kompas.tv - 15 Januari 2025, 14:20 WIB
penting-ini-ketentuan-tambahan-kriteria-non-asn-untuk-daftar-pppk-2024-tahap-2
Logo Badan Kepegawaian Negara (BKN). (Sumber: Repro/Kompas TV)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menerbitkan ketentuan tambahan terhadap kriteria pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2.

Beberapa di antaranya yakni pelamar PPPK tahap 1 yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat melamar di tahap 2.

Selain itu, non-ASN atau honorer dengan kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan lowongan, bisa mendaftar di beberapa jabatan yang telah ditentukan.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB 15/2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK Bagi Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK TA 2024. 

Baca Juga: Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu? Ini Ketentuannya Terbaru dari MenpanRB

Ketentuan terbaru ini berlaku untuk peserta yang melamar seleksi PPPK tahap 2 di instansi tempat bekerja sesuai database BKN, dan melamar pada jabatan sesuai kualifikasi pendidikan dan jabatan yang diduduki saat ini. 

Adapun kriteria pelamar tambahan yang diatur dalam ketentuan baru ini, yakni: 

1. Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1 
2. Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan CPNS; 
3. Pelamar yang belum melamar seleksi pengadaan ASN; 
4. Pelamar yang memenuhi syarat atau MS seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap 1.

Pelamar seleksi PPPK tahap 2 yang memiliki kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan lowongan kebutuhan jabatan atau tidak tersedia formasi jabatan dapat melamar pada 4 jenis jabatan berikut: 

Baca Juga: KepmenPanRB No 16 Tahun 2025: Pegawai Paruh Waktu Bisa Diangkat jadi PPPK Full Time

1. Pengelola Umum Operasional; 
2. Operator Layanan Operasional; 
3. Pengelola Layanan Operasional; dan 
4. Penata Layanan Operasional. 

Adapun untuk optimalisasi kebutuhan yang belum terpenuhi setelah seleksi PPPK tahap 2 selesai dilaksanakan, kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan lokasi/berbeda dengan ketentuan urutan kelulusan sebagai berikut: 
1. Pelamar prioritas; 
2. Eks-THK II; 
3. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan database BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah; 
4. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) terakhir secara terus-menerus; dan 
5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Selengkapnya ketentuan tambahan terbaru ini dapat diunduh melalui https://www.bkn.go.id/regulasi/.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x