JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan paket kebijakan untuk menstimulus daya beli masyarakat dan dunia usaha, guna meredam dampak kenaikan PPN 12 persen di 2025. Mulai dari diskon biaya listrik, Pajak Penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah (DTP), hingga bebas bea masuk kendaraan listrik.
Industri padat karya jadi sektor usaha yang mendapat perhatian lebih, karena adanya ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) jika perusahaan kesulitan keuangan.
Oleh karena itu, stimulus yang diberikan juga mencakup optimalisasi manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di sektor padat karya tertentu.
Baca Juga: Kompensasi PPN Naik, Pemerintah Beri Diskon 50 Persen Biaya Listrik sampai 2.200 VA
Berikut daftar lengkap stimulus yang diberikan pemerintah:
Baca Juga: Airlangga: Minyakita, Tepung Terigu, Gula Industri PPN-nya Tetap 11 Persen di 2025
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.