Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Luhut Kembali Minta LSM Diaudit, Koordinator KontraS Sebut Pemerintah Juga Dapat Dana Dari Asing

Kompas.tv - 9 Juni 2023, 11:46 WIB
luhut-kembali-minta-lsm-diaudit-koordinator-kontras-sebut-pemerintah-juga-dapat-dana-dari-asing
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan hadir sebagai saksi sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di PN Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, meminta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Indonesia diaudit. (Sumber: Instagram @luhut.pandjaitan)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, meminta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Indonesia diaudit.

"Ya, saya akan minta LSM-LSM itu diaudit ke depannya," kata Luhut usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). 

Dalam sidang itu, Luhut hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baiknya dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Ia menyatakan, audit bagi LSM yang ada di Indonesia untuk mengetahui aliran dana yang didapatkan LSM dari mana. 

"Apalagi banyak LSM-LSM yang menggunakan dana untuk yang tidak jelas," ujarnya. 

Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa.

Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4).

Baca Juga: Dari Sidang Luhut: Panggil Anak Muda ke Pengacara dan Mengaku Orang Tua yang Dirugikan Secara Moral

Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Video tersebut berjudul "Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya".

Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan.

Persidangan itu akan dilanjutkan pada Senin (12/6) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sementara itu, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut, Fatia Maulidiyanti menanggapi pernyataan Luhut soal audit LSM. Menurutnya, pemerintah juga banyak mendapat dana dari asing. 

Baca Juga: Sidang Haris Azhar-Fatia, Luhut: Tidak Ada Kebebasan Absolut!

"Sebenarnya menurut saya itu sama aja ya, kayak contohnya Pak Luhut itu kan Menko Marves, di mana dalam beberapa proyek investasi, RPJMN, PSN dan segala macam yang Pak Luhut bikin di era Jokowi, itu semua dibiayai asing, bahkan perusahaannya juga perusahaannya asing, pekerja banyak dari asing juga," tuturnya juga usai sidang. 

Fatia pun mengatakan bahwa kerja LSM demi membantu masyarakat, bukan kepentingan asing.

"Kita kerja di LSM ya itu masyarakat, kita punya goal, tujuan, kita punya objektif yang itu untuk masyarakat dan bukan antek asing," ucapnya. 

Ia juga menyebut tudingan LSM sebagai antek asing adalah kuno.

"Konteks soal foreign agent atau antek asing dan lain sebagainya sangat kuno, karena sebetulnya tidak ada yang bekerja untuk asing, dan kita lihat hari ini di mana investasi asing juga banyak masuk ke Indonesia, jadi tidak ada perbedaannya," tegasnya. 

Bukan kali ini saja Luhut meminta LSM di Indonesia untuk diaudit. Pada 2021 lalu, ia juga pernah melontarkan pernyataan yang sama. Saat itu, Luhut menilai LSM banyak menyebarkan berita berita tak benar.



Sumber : Kompas TV, Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x