Kompas TV ekonomi perbankan

Kartu ATM Hilang, Saldo Bisa Lenyap jika Tidak Segera Lakukan Ini, Berikut Cara Mengurusnya

Kompas.tv - 7 Juni 2023, 09:44 WIB
kartu-atm-hilang-saldo-bisa-lenyap-jika-tidak-segera-lakukan-ini-berikut-cara-mengurusnya
Ilustrasi kartu ATM hilang (Sumber: Shutterstock)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jika Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) hilang, maka saldo yang ada di dalamnya bisa dibilang tidak aman. Oleh karena itu Anda harus segera mengurusnya.

Kartu ATM yang hilang bisa dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk menguras isi saldo atau menyalahgunakannya.

Kendati demikian, tidak perlu panik. Kepanikan biasanya akan membuat seseorang tidak fokus yang berujung jadi korban tindak kejahatan atau penipuan.

Jika kartu ATM hilang, Anda hanya perlu melakukan langkah yang tepat agar isi saldo tetap aman.

Berikut cara mengurus kartu ATM hilang.

1. Segera setelah Anda menyadari kartu ATM hilang atau tertelan, hubungi call center resmi bank yang bersangkutan untuk melakukan pemblokiran sementara.

Baca Juga: Begini Cara dan Syarat Mengurus KTP Hilang Secara Online, Cukup Mudah

  • Call Center BRI: 14017/1500 017
  • Call Center BCA: 1500888 kemudian tekan angka 7 (tujuh).
  • Call Center Bank Mandiri: 14000
  • Call Center BNI: 1 500 046
  • Call Center BSI: 14040
  • Call Center Bank Jateng: 14066
  • Call Center BJB: 14049
  • Call Center Cimb Niaga: 14041

2. Melapor ke customer service bahwa kartu ATM hilang agar bisa diblokir sementara. Usaha ini untuk menghindari pemakaian ATM oleh pihak lain.

3. Catatlah waktu pemblokiran dan nama petugas bank yang melayani pemblokiran kartu. Hal ini diperlukan jika tetap ada transaksi pasca permintaan pemblokiran. 

4. Datang ke kantor polisi terdekat untuk meminta surat kehilangan ATM. Ini menjadi syarat untuk mendapat kartu ATM baru dari bank penerbit.

5. Setelah itu, datang ke kantor cabang bank tempat kartu ATM diterbitkan, dengan membawa sejumlah dokumen berikut.

  • Surat keterangan hilang dari pihak kepolisian
  • Fotokopi KTP
  • Nomor rekening dan pin
  • Buku Tabungan

Baca Juga: Cara Mudah Mengurus STNK Hilang di Samsat, Apa Saja Syaratnya?

6. Sampaikan maksud Anda ke satpam yang bertugas dan ambil kartu antrian.

7. Penggantian kartu ATM akan diproses secara gratis.

Itulah cara mengurus kartu ATM yang hilang. Perlu digarisbawahi, sebaiknya pemblokiran sementara dilakukan maksimal 1 x 24 jam sejak ATM hilang untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.

Untuk kasus kartu ATM tertelan, jangan buru-buru menghubungi nomor yang ada di mesin ATM, cocokkan terlebih dahulu dengan nomor resmi call center bank yang bersangkutan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x