Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Ingat Ya! THR Harus Berupa Uang Tunai, Tak Boleh Sembako Atau Saham

Kompas.tv - 13 April 2023, 11:41 WIB
ingat-ya-thr-harus-berupa-uang-tunai-tak-boleh-sembako-atau-saham
THR tidak boleh diberikan dalam bentuk barang atau saham. THR pekerja harus diberikan dalam bentuk uang tunai. (Sumber: Kompas.com/Shutterstock.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Hari Raya Idulfitri diperkirakan akan jatuh pada Minggu (22/4/2023). Dengan begitu, Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja yang maksimal diberikan H-7, sudah harus diterima pada Sabtu (15/4) lusa.

Perlu diingat, Kementerian Ketenagakerjaan telah meminta kepada seluruh pengusaha agar tidak mencicil dan membayar penuh THR pekerja.

Serta, tidak boleh memberikan THR dalam bentuk barang. Misalnya berupa sembako, parsel makanan minuman, maupun saham perusahaan. 

Dasar hukumnya adalah Permenaker 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Perusahaan yang Tidak Bayar THR atau Telat Bayar Bisa Dilaporkan, Begini Caranya

Pasal 6 aturan itu menyebutkan:

"THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan dalam bentuk uang dengan ketentuan menggunakan mata uang rupiah Negara Republik Indonesia," 

Jika pekerja menerima THR selain berupa uang tunai, bisa mengadukannya ke Posko THR Kemenaker secara online. 


 

Cara Adukan THR ke Posko Kemnaker Secara Online

1. Buka laman poskothr.kemnaker.go.id

2. Pilih Menu Masuk



Sumber :

BERITA LAINNYA



Close Ads x